BerandaDenpasarBawaslu Bali Verifikasi SAQ, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik

Bawaslu Bali Verifikasi SAQ, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Verifikasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sekaligus memastikan seluruh jajaran Bawaslu di Bali mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Verifikasi SAQ juga menjadi instrumen evaluasi internal untuk mengukur kesiapan badan publik dalam memenuhi standar keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dan I Gede Sutrawan, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana, serta peserta dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. Mereka terdiri atas Ketua atau Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga staf pengelola PPID.

Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan hadir Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Wildan Nova Saputra, serta Staf Pengelola PPID I Gede Dharmadyaksa.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menegaskan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya terbatas pada pengawasan pemilu dan pemilihan. Sebagai lembaga publik, Bawaslu juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, pengisian Self Assessment Questionnaire merupakan bagian dari proses evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik yang telah diberikan oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota.

Baca Juga:  Koster Siapkan Bantuan Rp100 Juta untuk Bali United U-15

“Tujuan pengisian SAQ adalah untuk menilai pelayanan yang kita berikan kepada publik. Kita sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar I Wayan Wirka.

Ia menegaskan bahwa predikat “Informatif” bukanlah tujuan utama yang harus dikejar setiap badan publik. Predikat tersebut merupakan konsekuensi dari pelayanan yang berkualitas, bukan sekadar pencapaian administratif.

Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota diminta terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap perbaikan sarana dan prasarana di kabupaten/kota juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Melalui sinergi dan komitmen bersama, kita wujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wirka menjelaskan bahwa SAQ pada dasarnya merupakan proses penilaian mandiri yang dilakukan setiap lembaga. Melalui instrumen tersebut, masing-masing Bawaslu dapat mengetahui apakah seluruh dokumen, prosedur, dan pelayanan informasi publik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku sebelum dilakukan penilaian oleh pihak eksternal.

Menurutnya, proses evaluasi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil SAQ yang diisi oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota selanjutnya akan melalui proses skrining dan verifikasi oleh Bawaslu RI sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Gede Sutrawan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Di era digital saat ini, keberadaan PPID di setiap lembaga pemerintahan maupun lembaga negara memiliki peran yang semakin strategis dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dua Petenis Bali Lolos Semifinal Bupati Badung Open 2026

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana. Ia mengapresiasi konsistensi Bawaslu Provinsi Bali dalam melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, budaya keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari sistem kerja setiap badan publik, bukan sekadar memenuhi kebutuhan penilaian tahunan.

“Kami berharap keterbukaan informasi publik menjadi sebuah kewajiban, bukan hanya etalase. Kualifikasi Informatif jangan berhenti sebagai koleksi, tetapi harus menjadi pendorong semangat pelayanan kepada publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kedua instrumen tersebut dinilai menjadi indikator utama dalam mengukur kualitas pelayanan informasi di setiap badan publik.

Melalui rapat verifikasi SAQ ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap seluruh Bawaslu kabupaten/kota semakin siap menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan tata kelola informasi publik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu sekaligus memperkokoh kualitas demokrasi di Provinsi Bali.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER