TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, memasuki tahap baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi secara intensif, Polres Tabanan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara maraton sejak peristiwa terjadi. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Teddy.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang berada di lokasi kejadian, pihak keluarga, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan barang bukti serta hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.
Polres Tabanan menegaskan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Made Teddy Satria Permana menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan orang lain.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penanganannya tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka maupun kematian dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.
Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana, tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman pidana yang dikenakan bervariasi sesuai dengan peran dan akibat yang ditimbulkan.
Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme peradilan pidana.
Polres Tabanan menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) yang mengatur ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











