BerandaTabananResidivis Narkoba Ditangkap di Tabanan, Polisi Sita 76 Paket Sabu

Residivis Narkoba Ditangkap di Tabanan, Polisi Sita 76 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap kasus peredaran narkotika, menyita 76 paket sabu dan 28 butir ekstasi dari seorang residivis

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial DGP (28) diamankan petugas setelah kedapatan menguasai puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Bali, khususnya di wilayah hukum Polres Tabanan.

Pelaku ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani X, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku diduga aktif mengedarkan narkotika dan telah masuk dalam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tabanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Sejumlah personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di lokasi penangkapan.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas pelaku.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya, Selasa (29/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di telepon genggam milik pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Disdukcapil Tabanan Jemput Bola Layani ODGJ dan Penyandang Disabilitas

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan tidak jauh dari posisi pelaku saat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 76 paket diduga sabu dengan berat bersih 35,7 gram serta 28 butir diduga ekstasi dengan berat bersih 10,08 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berikut STNK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa DGP bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis perkara narkoba yang baru selesai menjalani hukuman dan bebas pada Maret 2026.

Meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pelaku diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan masih adanya jaringan yang beroperasi dan memanfaatkan mantan narapidana sebagai bagian dari rantai distribusi narkoba.

AKP I Ketut Ananta menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Satresnarkoba Polres Tabanan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Temui Sekda, Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berhubungan dengan pelaku. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis dan kandungannya,” jelasnya.

Penyidik kini mendalami asal-usul narkotika tersebut, pola distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan apabila ditemukan bukti baru selama proses pengembangan berlangsung.

Polres Tabanan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER