TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan penolakannya terhadap wacana merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berstatus paruh waktu, dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus mencari solusi lain untuk menghadapi tekanan fiskal tanpa mengorbankan para pegawai yang telah mengabdi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa usai mengikuti rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di ruang sidang DPRD Tabanan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Arnawa, kondisi fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah memang menuntut adanya efisiensi anggaran. Namun, kebijakan efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Komet itu menilai langkah merumahkan PPPK bukanlah solusi tepat dalam menghadapi keterbatasan anggaran daerah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan evaluasi terhadap pos-pos belanja lainnya yang dinilai masih dapat dihemat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pegawai.
“Kami melarang keras kebijakan merumahkan atau melakukan PHK terhadap PPPK paruh waktu hanya karena alasan efisiensi anggaran daerah,” tegas Arnawa.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penataan anggaran melalui efisiensi belanja operasional, perjalanan dinas, maupun kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Arnawa menegaskan keberadaan PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, memiliki peran penting dalam mendukung operasional perangkat daerah.
Di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga PPPK membantu berbagai layanan administrasi maupun pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, apabila jumlah pegawai dikurangi, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Ia menilai pemerintah harus melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kemampuan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan karena pelayanan menjadi terganggu akibat berkurangnya tenaga di lapangan,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama TAPD, DPRD juga memperoleh penjelasan bahwa belanja pegawai pada tahun anggaran mendatang mengalami penyesuaian.
Menurut pihak eksekutif, penurunan belanja pegawai dipengaruhi oleh banyaknya aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun serta penyesuaian kebutuhan pegawai di masing-masing OPD.
Dengan kondisi tersebut, Arnawa menilai tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan pengurangan PPPK paruh waktu.
Ia justru meminta pemerintah mempertahankan keberadaan mereka sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan.
“Kalau memang belanja pegawai sudah turun karena banyak ASN pensiun dan kebutuhan pegawai telah disesuaikan, maka jangan lagi menjadikan PPPK paruh waktu sebagai sasaran efisiensi,” katanya.
Selain meminta tidak ada PHK, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi PPPK, khususnya tenaga paruh waktu.
Arnawa menilai kepastian status sangat penting agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketidakjelasan status kepegawaian justru dapat memengaruhi motivasi kerja dan produktivitas aparatur di lapangan.
DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila terdapat regulasi yang masih menjadi kendala dalam penataan PPPK.
Di tengah tantangan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, DPRD memahami bahwa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran.
Namun, kebijakan tersebut harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Arnawa menilai langkah paling tepat adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efisiensi belanja nonprioritas, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pegawai sekaligus menjalankan program pembangunan.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur pemerintah.
Arnawa memastikan DPRD tidak akan menyetujui kebijakan yang berpotensi merugikan PPPK hanya karena alasan efisiensi anggaran.
Baginya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga kualitas sumber daya manusia yang menjalankan roda pemerintahan.
Karena itu, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan mampu menghadirkan solusi fiskal yang lebih inovatif tanpa harus mengorbankan pegawai yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan keuangan daerah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











