BerandaTabananKejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Makan...

Kejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Makan Minum

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8/2026).

Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.45 WITA. Penyidik menyasar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran selama tiga tahun, yakni tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026 diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan sebagai dasar bagi Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan penyidikan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kemudian akan diteliti dan didalami sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

Pengumpulan dokumen menjadi penting karena penyidik perlu mengetahui secara lebih rinci proses pengelolaan anggaran yang menjadi objek penyidikan. Mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, hingga dokumen pertanggungjawaban akan menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Fokus penyidikan mencakup anggaran belanja BBM dan pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Pengelolaan anggaran tersebut berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2023 sampai 2025.

Dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi. Dari proses tersebut, penyidik akan membangun rangkaian fakta mengenai pengelolaan anggaran yang sedang diperiksa.

Baca Juga:  Longsor Timpa Tiga Bangunan Rumah di Tabanan, Satu Orang Luka Ringan

Kejari Tabanan menegaskan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan masih berada dalam tahap penyidikan umum. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk ditegaskan agar proses hukum tidak menimbulkan kesimpulan prematur. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik masih harus memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya bukti-bukti yang ditemukan telah memenuhi ketentuan hukum.

Dugaan perkara yang sedang ditangani Kejari Tabanan memiliki rentang waktu cukup panjang, yakni mencakup tiga tahun anggaran. Kondisi tersebut membuat penelusuran dokumen dan keterangan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Penyidik akan mendalami penggunaan anggaran BBM dan pelumas serta belanja makan dan minum pada periode 2023 hingga 2025. Berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan dapat membantu menggambarkan bagaimana anggaran tersebut dikelola.

Selain dokumen, keterangan saksi juga menjadi salah satu sumber informasi bagi penyidik. Keterangan tersebut akan dibandingkan dengan bukti administrasi maupun dokumen lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Hingga tahap ini, Kejari Tabanan juga belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Seluruh proses masih dalam tahap pendalaman dan penguatan alat bukti.

Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan menjadi salah satu langkah yang dilakukan penyidik untuk memperkuat penanganan dugaan korupsi anggaran tersebut.

Keterangan mengenai pengeledahan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto, S.H, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan

Tim penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti. Setiap dokumen yang diperoleh akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan dugaan penyimpangan anggaran dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, setiap langkah hukum yang diambil Kejari Tabanan memiliki dasar yang kuat.

Perkara dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan ini masih bergulir. Penggeledahan pada Senin (10/8/2026) belum menjadi akhir dari proses hukum, melainkan salah satu tahapan untuk memperdalam penyidikan.

Sejumlah dokumen yang telah diperoleh akan menjadi bahan pemeriksaan berikutnya. Penyidik juga masih menggali keterangan saksi dan menghubungkannya dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

Masyarakat masih menunggu perkembangan selanjutnya dari Kejari Tabanan terkait perkara tersebut. Terlebih, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kejari Tabanan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Untuk sementara, perkara masih berada pada tahap penyidikan umum dengan fokus pada dugaan pengelolaan anggaran BBM, pelumas, serta makan dan minum Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Namun, seluruh pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menghasilkan kesimpulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER