TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan tidak hanya berlangsung singkat. Sejak Senin (10/8/2026) siang hingga malam, sejumlah ruangan diperiksa untuk menelusuri dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran.
Perkara yang sedang didalami Kejari Tabanan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan selama tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik tidak hanya mencari dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri perangkat elektronik yang dinilai dapat membantu mengungkap alur pengelolaan anggaran selama tiga tahun tersebut.
Aktivitas penyidik di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan berlangsung cukup lama. Sejumlah ruangan diperiksa secara intensif untuk mencari barang maupun dokumen yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas serta makan minum di Diskes tahun anggaran 2023 sampai 2025,” ujar Nurianto di sela penggeledahan, Senin (10/8) malam.
Dari proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Salah satu temuan penting dalam penggeledahan tersebut adalah 126 dokumen yang berkaitan dengan tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dokumen yang diamankan antara lain laporan pertanggungjawaban kegiatan. Selain berkas fisik, penyidik juga membawa sejumlah perangkat elektronik berupa laptop dan ponsel milik pihak terkait.
“Ada 126 dokumen dari tahun anggaran 2023 sampai 2025. Tentunya ini pasti akan berkembang,” kata Nurianto.
Menurutnya, keberadaan dokumen fisik dan data digital tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara. Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara administrasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Tentunya dari dokumen-dokumen yang kami peroleh itu akan memperkuat penyidikan kami,” imbuhnya.
Pengumpulan alat bukti dalam perkara ini tidak hanya dilakukan melalui penggeledahan. Kejari Tabanan sebelumnya juga telah memanggil sejumlah orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hingga Senin (10/8/2026), tercatat 18 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sampai saat ini sudah ada 18 orang (saksi),” ungkap Nurianto.
Para saksi tersebut berasal dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran. Di antaranya staf bagian keuangan serta personel dari bidang yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM, pelumas, dan makan minum sepanjang periode 2023 sampai 2025.
Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen serta data elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian penggunaan anggaran dapat diketahui secara lebih utuh.
Meski penyidik telah mengamankan 126 dokumen, perangkat elektronik, dan memeriksa 18 saksi, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus masih berada dalam tahap penyidikan umum. Penyidik masih mengumpulkan serta menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tahapan ini menjadi penting karena penyidik perlu memastikan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup. Tidak menutup kemungkinan jumlah dokumen maupun pihak yang dimintai keterangan masih berkembang seiring pendalaman perkara.
Nurianto mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Tentunya dari terangnya dugaan tindak pidana ini kami bisa memperoleh pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejari Tabanan mencakup pengelolaan anggaran dalam rentang tiga tahun, yakni 2023, 2024, dan 2025. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen dalam jumlah cukup besar untuk melihat pola pengelolaan anggaran dari waktu ke waktu.
Laporan pertanggungjawaban, data administrasi, serta perangkat elektronik yang diamankan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses perencanaan hingga penggunaan anggaran.
Dengan penggeledahan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran BBM, pelumas, serta makan dan minum Dinas Kesehatan Tabanan memasuki tahapan pendalaman alat bukti. Namun, sampai saat ini belum ada pihak yang berstatus tersangka.
Kejari Tabanan masih membuka ruang bagi perkembangan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, data digital, dan keterangan para saksi. Seluruh proses hukum masih berjalan hingga penyidik memperoleh gambaran yang lebih terang mengenai perkara tersebut.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











