DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang akan bertugas selama lima tahun ke depan berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan dalam proses perlindungan serta penyelesaian sengketa konsumen.
Dari unsur pemerintah terdapat Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Sementara unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.
Adapun tiga anggota dari unsur pelaku usaha adalah I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPSK yang baru dilantik. Ia meminta sembilan anggota tersebut menjalankan tugas dengan penuh dedikasi karena keberadaan BPSK semakin penting seiring berkembangnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
Menurut Koster, interaksi antara kedua pihak tidak selalu berjalan mulus. Persoalan dapat muncul akibat sistem maupun kasus yang secara langsung merugikan konsumen.
Dalam kondisi tersebut, BPSK dinilai memiliki posisi strategis untuk menghadirkan penyelesaian yang adil dan tidak berat sebelah.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.
Ia menilai keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen semakin dibutuhkan di Bali yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata dengan aktivitas ekonomi dan transaksi masyarakat yang tinggi.
Melihat strategisnya tugas BPSK, Koster menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap lembaga tersebut, termasuk peningkatan honor bagi anggota BPSK.
Menurutnya, perhatian tersebut penting agar anggota dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa secara optimal.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Selain menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, Koster meminta BPSK menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun masa jabatan.
Lembaga tersebut juga diminta memetakan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul antara konsumen dan pelaku usaha.
Pemetaan dinilai penting agar BPSK tidak hanya bergerak setelah konflik terjadi, tetapi memiliki langkah antisipatif dalam menjaga iklim usaha dan perlindungan konsumen di Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan keberadaan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga.
Menurutnya, keterwakilan pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha menjadi bagian penting untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang objektif, adil, dan berintegritas.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” jelasnya.
Ia menekankan anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan objektif serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.
Selain itu, anggota baru diminta segera melakukan pemetaan potensi masalah sekaligus menyusun program kerja perlindungan konsumen selama lima tahun ke depan.
Dengan demikian, keberadaan BPSK diharapkan mampu memberikan akses penyelesaian sengketa yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga berharap lembaga BPSK dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.
Perluasan keberadaan BPSK dinilai penting untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Dengan semakin luasnya akses tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha memiliki ruang penyelesaian ketika terjadi perselisihan tanpa harus menghadapi proses yang panjang dan rumit.
Pelantikan sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031 sekaligus menjadi awal bagi lembaga tersebut untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan aktivitas perdagangan dan jasa di Bali.
Ke depan, BPSK tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan persoalan setelah sengketa terjadi, tetapi juga membangun sistem antisipasi agar hubungan konsumen dan pelaku usaha tetap sehat, seimbang, serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan konsumen, menciptakan kepastian usaha, serta membangun hubungan yang adil dan harmonis di Bali.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











