BerandaTabananMau Bangun di Tabanan? Satpol PP Ingatkan Warga Cek Tata Ruang dan...

Mau Bangun di Tabanan? Satpol PP Ingatkan Warga Cek Tata Ruang dan Sempadan Lebih Dulu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan pembangunan sebelum memastikan status lahan dan peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya pelanggaran aturan di kemudian hari.

Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi regulasi daerah yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bagi Perbekel, Bendesa Adat, dan Pekaseh se-Kecamatan Kerambitan di Kantor Camat Kerambitan, Senin (31/8/2026).

Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas penegakan aturan, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintahan desa, desa adat, dan masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan peruntukan lahan sebelum mendirikan bangunan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, meminta para Perbekel ikut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Mohon kepada para Perbekel agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat di desa, sebelum membangun pastikan cek ITR terlebih dahulu ke Mall Pelayanan Publik,” ungkap Endah.

Menurutnya, pengecekan tersebut penting untuk mengetahui apakah lahan yang akan digunakan sesuai dengan peruntukan bangunan yang direncanakan.

Kabupaten Tabanan saat ini telah memiliki tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dalam proses perizinan berusaha.

Baca Juga:  Antrean BBM Sanggulan, Polres Tabanan Buka Pos Pelayanan untuk Warga

DPMPTSP Tabanan juga menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat. Informasi pelayanan perizinan dapat diperoleh melalui nomor 081285612175, sedangkan pengaduan perizinan dapat disampaikan melalui 081337962486.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa mengatakan sosialisasi regulasi menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan unsur pemerintahan desa dan desa adat.

Menurutnya, pemahaman yang sama dibutuhkan agar pelaksanaan peraturan daerah di lapangan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah,” ujarnya.

Ia juga meminta Perbekel, Bendesa Adat, dan Pekaseh aktif membangun komunikasi dengan Satpol PP. Jika ditemukan dugaan penyimpangan terhadap ketentuan perda, informasi tersebut diharapkan segera disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Apabila dipandang ada penyimpangan terhadap pelaksanaan perda di lapangan, mohon segera informasikan kepada Satpol PP,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan sempadan, termasuk sempadan sungai dan sempadan pantai.

Satpol PP menilai pengawasan di tingkat desa penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Tim Penegakan Perda Kabupaten untuk melakukan peninjauan di lapangan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan juga menekankan pentingnya sektor properti mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Geger! Jasad Pria Mengambang di Dam Nyitdah Tabanan

Kabid Tata Ruang PUPR Tabanan Ni Gusti Agung Made Widiastari mengatakan perkembangan industri properti harus memperhatikan rencana struktur ruang.

Hal tersebut diperlukan agar penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat berjalan optimal serta selaras dengan infrastruktur yang telah tersedia.

Selain struktur ruang, pengembangan properti juga harus memperhatikan pola ruang. Pemanfaatan lahan perlu disesuaikan dengan fungsi kawasan agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bersama OPD terkait membahas empat regulasi daerah.

Pertama, Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kedua, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selanjutnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Keempat regulasi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan, pemanfaatan ruang, perizinan, hingga ketertiban masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tabanan ingin memperkuat pencegahan pelanggaran sejak tingkat desa. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan ketika terjadi penindakan, tetapi memahami ketentuan sejak sebelum memulai pembangunan.

Dengan koordinasi yang lebih kuat antara desa, desa adat, pemerintah daerah, dan masyarakat, tata ruang Tabanan diharapkan dapat berkembang secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan wilayah.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER