BerandaTabananPenghasilan Perbekel Tabanan Bukan Rp3,5 Juta, DPMD Ungkap Total Capai Rp8,4 Juta

Penghasilan Perbekel Tabanan Bukan Rp3,5 Juta, DPMD Ungkap Total Capai Rp8,4 Juta

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Informasi mengenai penghasilan Perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Angka Rp3,5 juta per bulan yang disebut sebagai penghasilan Perbekel dinilai belum menggambarkan seluruh komponen penerimaan yang diterima sesuai ketentuan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menjelaskan, penghasilan Perbekel terdiri dari penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta sejumlah penerimaan lainnya yang bersumber dari pemerintah daerah maupun APBDesa.

Kepala DPMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026), mengatakan struktur penghasilan Perbekel telah diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Kabupaten Tabanan.

“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan. Tetapi penghasilan Perbekel tidak hanya Siltap,” ujar Suyana Putra.

Berdasarkan Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap Perbekel ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per orang setiap bulan. Sementara Pasal 6 mengatur adanya tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

Salah satu tunjangan tersebut adalah Tunjangan Jabatan sebesar Rp1 juta per orang per bulan.

Dengan demikian, jika Siltap sebesar Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, penerimaan Perbekel telah mencapai Rp3,5 juta per bulan.

“Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan,” jelasnya.

Menurut Suyana Putra, masih terdapat sejumlah penerimaan lain yang perlu diperhitungkan untuk melihat keseluruhan penghasilan Perbekel.

Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan Tunjangan Beban Kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Namun, mekanisme pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, penerimaan tersebut diberikan secara akumulatif sesuai periode pencairan.

Selain tunjangan dari pemerintah kabupaten, Perbekel juga memperoleh tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Tambahan tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali sebagai Tambahan Penghasilan Perbekel sebesar Rp1,5 juta per orang per bulan.

Pembayarannya juga dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Selain Siltap dan Tunjangan Jabatan, ada Tunjangan Beban Kerja dari Kabupaten melalui BKK Desa sebesar Rp2,5 juta per bulan dan tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,5 juta per bulan,” kata Suyana Putra.

Komponen penerimaan Perbekel tidak berhenti pada Siltap dan berbagai tunjangan tersebut.

Perbekel juga mendapatkan penghasilan tambahan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebesar Rp900 ribu per bulan.

Baca Juga:  Hadapi Musim Hujan, BPBD Tabanan Imbau Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jika seluruh komponen penerimaan dihitung berdasarkan nilai bulanan, total penghasilan Perbekel di Kabupaten Tabanan mencapai Rp8,4 juta per orang per bulan.

Perhitungan tersebut terdiri dari Siltap Rp2,5 juta, Tunjangan Jabatan Rp1 juta, Tunjangan Beban Kerja Rp2,5 juta, Tambahan Penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali Rp1,5 juta, serta penerimaan sebagai PKPKD Rp900 ribu.

Suyana Putra menegaskan masyarakat perlu melihat struktur penghasilan Perbekel secara keseluruhan. Angka Rp3,5 juta hanya mencerminkan Siltap dan Tunjangan Jabatan, bukan keseluruhan penerimaan.

“Jadi kalau disebut hanya Rp3,5 juta, itu belum keseluruhan. Kalau seluruh komponen penerimaan dihitung, termasuk penghasilan tambahan sebagai PKPKD, totalnya mencapai Rp8,4 juta per bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan waktu pencairan sejumlah tunjangan tidak berarti penerimaan tersebut tidak diberikan. Beberapa komponen memang dibayarkan setiap tiga bulan secara akumulatif.

DPMD Kabupaten Tabanan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai struktur penghasilan Perbekel.

Dengan melihat seluruh komponen penerimaan dan mekanisme pencairannya, informasi mengenai penghasilan Perbekel diharapkan tidak lagi dipahami hanya berdasarkan angka Siltap atau dua komponen penerimaan. Struktur tersebut telah memiliki dasar regulasi dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan pemerintah.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER