BerandaTabananPerubahan APBD Tabanan 2026 Dimatangkan, Regulasi Diperiksa Agar Tak Bermasalah

Perubahan APBD Tabanan 2026 Dimatangkan, Regulasi Diperiksa Agar Tak Bermasalah

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyempurnaan dilakukan melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Pembahasan Ranperda dan Ranperbup tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (27/8/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi memasuki proses berikutnya.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi maupun teknik penyusunan produk hukum daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, regulasi Perubahan APBD Tabanan 2026 diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Rapat tersebut melibatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Tim Pemrakarsa dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta Tim Kerja V Kanwil Kemenkum Bali. Dari Kanwil Kemenkum Bali, pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.

Mustiqo menjelaskan, harmonisasi bukan sekadar pemeriksaan administratif, tetapi menjadi tahapan untuk memastikan rancangan regulasi daerah tersusun secara selaras dan konsisten dengan aturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tersusun secara selaras, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mustiqo.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, tim perancang mencermati sejumlah bagian. Pemeriksaan meliputi teknik penulisan, judul, konsiderans, dasar hukum, sistematika perubahan pasal, hingga kelengkapan lampiran.

Sementara Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 juga mendapat pencermatan khusus.

Pembahasan diarahkan pada penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum, konsistensi perintah perubahan pasal, teknik penyusunan, serta penyesuaian sejumlah ketentuan dengan peraturan induknya.

Dari proses harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memperoleh sejumlah masukan dan rekomendasi. Tim Pemrakarsa selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan sebagai bagian dari penyempurnaan kedua rancangan regulasi.

Tahapan ini penting agar Perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi kebutuhan anggaran daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas ketika diterapkan.

Penyusunan Perubahan APBD 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Tabanan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selain pembentukan produk hukum, Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam bidang hukum.

Mustiqo mengatakan penguatan kemampuan analisis hukum dapat dilakukan melalui berbagai program, termasuk Massive Open Online Course (MOOC) Kementerian Hukum.

Menurutnya, sinergi sejak tahap awal penyusunan regulasi akan membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas.

Baca Juga:  Antrean BBM Mengular 1 Km di Tabanan, Polisi Bagikan Vitamin dan Air Mineral

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat dikonfirmasi Senin (31/8/2026), mengapresiasi kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Bali dengan jajaran Pemkab Tabanan.

Menurut Sanjaya, harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan dan regulasi Perubahan APBD 2026 memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah bersinergi dalam proses harmonisasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Sanjaya.

Ia menegaskan tata kelola pemerintahan harus dibangun melalui regulasi dan kebijakan anggaran yang tertib, transparan, serta akuntabel.

Bagi Pemkab Tabanan, regulasi yang berkualitas bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sanjaya berharap koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali terus diperkuat sehingga setiap produk hukum daerah mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan proses harmonisasi tersebut, Perubahan APBD Tabanan 2026 kini memasuki tahapan penyempurnaan regulasi. Penguatan aspek hukum diharapkan membuat kebijakan anggaran daerah lebih tertib sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan Tabanan.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER