BerandaTabananBawaslu Tabanan Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029, Pemetaan Pelanggaran Jadi Sorotan

Bawaslu Tabanan Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029, Pemetaan Pelanggaran Jadi Sorotan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan jajaran Bawaslu Tabanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan.

Anggota Bawaslu Tabanan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan dinamika penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Tabanan cukup beragam.

Menurutnya, pengalaman pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi modal penting untuk memperbaiki pola pengawasan ke depan. Bawaslu Tabanan telah memiliki pengalaman dalam menindaklanjuti informasi awal, temuan maupun laporan dugaan pelanggaran.

“Penanganan pelanggaran di Tabanan dinamikanya lumayan. Saat Pemilu dan Pilkada, kami sudah pernah menindaklanjuti informasi awal, temuan dan laporan sehingga itu menjadi pengalaman yang sangat berharga,” ujar Winariati.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga mempererat hubungan antarlembaga dalam mengawal proses demokrasi.

Senada, Anggota Bawaslu Tabanan/Kordiv P3S, I Made Winarya, menyebut kegiatan tersebut menjadi momentum mempertemukan Bawaslu dengan KPU, Sentra Gakkumdu dan Kesbangpol sebagai stakeholder yang selama ini intens berkoordinasi.

Ia berharap koordinasi tersebut dapat menambah wawasan dan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:  Tiang Listrik Miring di Berembeng, Warga Khawatir Bahayakan Pura

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, mengapresiasi kerja kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta dukungan Kesbangpol.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu bersama KPU memiliki kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu tetap mengutamakan langkah pencegahan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.

Aji juga mengingatkan pentingnya pengelolaan arsip hasil pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Dokumen harus disimpan secara tertib, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehingga mudah ditemukan ketika sewaktu-waktu diperlukan.

Dari KPU Tabanan, Anggota KPU A.A. Istri Juniantari mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Berbagai dinamika yang muncul dapat menjadi pembelajaran agar pelaksanaan Pemilu mendatang berjalan semakin baik.

Ia menyebut sinergi KPU dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Tabanan berjalan baik. Surat imbauan dan pencegahan dari Bawaslu juga menjadi salah satu bahan bagi KPU dalam memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan.

Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Tabanan, I Kadek Dwi Putra, turut mengapresiasi langkah Bawaslu menggelar sosialisasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus mendukung langkah Bawaslu maupun KPU agar pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya persiapan sejak dini. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan Pemilu 2029 akan mulai berjalan pada Juli 2027.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Asah Kepemimpinan dan Kreativitas Warga Binaan

Karena itu, koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk membangun kesiapan sejak sekarang. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur desain pemilu nasional dan pemilu daerah.

Wirka menegaskan bahwa Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah harus membangun sinergi tanpa ego sektoral. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus berjalan beriringan.

Bawaslu juga didorong melakukan pemetaan potensi pelanggaran, termasuk kerawanan wilayah dan persoalan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan mitigasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain potensi pelanggaran konvensional, penggunaan media sosial juga menjadi perhatian. Perkembangan teknologi informasi dinilai membuka ruang munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Pencegahan dan penindakan bisa menjadi satu tarikan napas sehingga tidak terjadi ego sektoral,” tegas Wirka.

Menurutnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindak, tetapi dari kemampuan seluruh pihak menciptakan proses pemilu yang adil, pasti dan bermanfaat.

Karena itu, masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai larangan dalam Pemilu. Kesadaran tersebut diharapkan mampu mencegah praktik yang berpotensi merusak kualitas demokrasi, termasuk budaya balas budi dalam politik.

Dengan penguatan koordinasi, pemetaan kerawanan dan edukasi masyarakat sejak dini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu 2029 dapat dikawal secara lebih baik, transparan dan berintegritas.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER