TABANAN, MEDIA PELANGI.com — Komisi IV DPRD Tabanan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, khususnya tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi. DPRD menilai P3K paruh waktu perlu memiliki peluang untuk beralih menjadi P3K penuh waktu maupun mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengatakan masa pengabdian tenaga pendidik harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan. Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi tidak semestinya kehilangan kesempatan meningkatkan status kepegawaiannya hanya karena persoalan batas usia.
Wastana bahkan menyampaikan kritik keras terhadap kondisi P3K paruh waktu yang masih memiliki keterbatasan hak.
“Yang namanya guru separuh waktu atau P3K separuh waktu, sama dengan pembudakan itu. Tidak boleh sebenarnya ada yang seperti itu,” kata Wastana.
Komisi IV DPRD Tabanan berharap pemerintah segera menjalankan kebijakan yang memberikan kepastian bagi P3K paruh waktu. Salah satu opsi yang didorong adalah membuka kesempatan bagi mereka mengikuti seleksi CPNS tanpa mengabaikan masa pengabdian yang telah dijalani.
Menurut Wastana, kesempatan tersebut penting terutama bagi tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sekolah.
Ia menilai pengabdian guru tidak seharusnya gugur hanya karena persoalan usia ketika mereka ingin meningkatkan status kepegawaiannya.
“Kalau dibatasi umur, kasihan pengabdiannya. Ada yang sudah 10 tahun masa kerja, bahkan 15 sampai 20 tahun masih mengabdi sebagai guru separuh waktu. Pengabdiannya luar biasa di dunia pendidikan,” ujarnya.
Wastana mengatakan pemerintah perlu melihat rekam jejak pengabdian tenaga pendidik sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan kebijakan kepegawaian.
Menurutnya, sebagian tenaga pendidik diangkat menjadi P3K ketika usia mereka sudah memasuki sekitar 40 tahun. Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan ketika mereka menghadapi batas usia dalam seleksi CPNS.
Padahal, kata Wastana, usia pensiun aparatur masih memberikan ruang bagi tenaga pendidik untuk terus bekerja dan memberikan pelayanan pendidikan.
“Kalau pensiunnya 58 atau 60 tahun, masih ada celah waktu. Pengabdian orang harus diperjuangkan,” katanya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan meminta agar pemerintah tidak hanya menerbitkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya dapat memberikan kepastian kepada tenaga pendidik.
Persoalan status P3K paruh waktu juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Tabanan. Ketersediaan guru menjadi salah satu perhatian DPRD karena berhubungan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pendidikan.
Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan pada Maret 2026, DPRD Tabanan mencatat kebutuhan guru masih cukup besar. Data Dinas Pendidikan saat itu menyebut kebutuhan ideal mencapai 3.935 guru, sedangkan tenaga yang tersedia sebanyak 3.131 guru.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 804 guru untuk memenuhi kebutuhan ideal tersebut.
Kondisi tersebut membuat keberadaan tenaga pendidik, termasuk P3K paruh waktu, memiliki peran penting dalam menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah Tabanan.
Dengan kondisi kebutuhan guru yang masih tinggi, Komisi IV DPRD Tabanan mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Wastana menegaskan kesempatan bagi P3K untuk meningkatkan status kepegawaian harus dibuka secara adil. Menurutnya, pengalaman dan masa pengabdian panjang tidak semestinya menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan status yang lebih baik.
“Dengan adanya aturan baru ini, kami di Komisi IV sangat mendorong agar segera dilakukan. P3K penuh waktu juga harus diberi kesempatan mengikuti CPNS,” ujar Wastana.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Bagi Tabanan, kepastian terhadap tenaga pendidik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal dalam mendidik generasi muda.
Dorongan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dinilai semakin penting di tengah kebutuhan tenaga pendidik di Tabanan.
Komisi IV DPRD Tabanan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru sekaligus menjawab kekurangan tenaga pendidik di Tabanan. DPRD menegaskan, kepastian status dan hak guru tidak boleh terus ditunda karena berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan kualitas pendidikan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











