BerandaDenpasar20.896 ASN Bali, Sistem Merit Raih Indeks 0,94 Kategori Sangat Baik

20.896 ASN Bali, Sistem Merit Raih Indeks 0,94 Kategori Sangat Baik

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam mempercepat transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dari total 20.896 ASN, Pemprov Bali mencatat indeks sistem merit sebesar 0,94 atau masuk Kategori IV, Sangat Baik.

Hal tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI terkait Sinergi Penataan dan Pengembangan Manajemen ASN di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9/2026).

Kepala BKPSDM Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengungkapkan jumlah ASN Pemprov Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang. Komposisinya terdiri dari 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, serta 3.850 PPPK Paruh Waktu.

Data tersebut menunjukkan besarnya jumlah aparatur yang harus dikelola melalui sistem manajemen kepegawaian yang terukur. Karena itu, penerapan sistem merit dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan kinerja.

Giri Prasta mengatakan ASN merupakan fondasi utama birokrasi sekaligus ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, transformasi birokrasi harus diarahkan untuk menghasilkan aparatur yang profesional, kompeten, berintegritas, dan mampu menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta iklim birokrasi yang sehat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta adalah kunci utama,” ujar Giri Prasta.

Baca Juga:  Koster dan Dubes Korea Selatan Bahas Energi Bersih hingga AI

Capaian indeks sistem merit sebesar 0,94 menjadi salah satu indikator positif dalam pengelolaan ASN di Pemprov Bali. Nilai tersebut menempatkan Bali dalam Kategori IV atau Sangat Baik.

Capaian itu ditopang sejumlah faktor, mulai dari komitmen pimpinan, regulasi yang mendukung penerapan sistem merit, digitalisasi dan integrasi data kepegawaian, manajemen talenta, hingga pengelolaan kinerja ASN.

Menurut Giri Prasta, sistem merit harus diterapkan secara nyata, terutama dalam pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier. Penentuan posisi ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi masing-masing individu.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan terkait karier ASN diharapkan tidak lagi dipengaruhi faktor subjektif, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), maupun dinamika politik praktis.

Untuk memperkuat pengelolaan ASN, Pemprov Bali telah memanfaatkan sejumlah sistem digital. Di antaranya SIMATA yang digunakan untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja, serta KBS CORPU untuk pembelajaran dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, terdapat Assessment Center yang digunakan dalam penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk mendukung pengelolaan data kepegawaian.

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan ASN semakin terintegrasi. Data yang akurat juga menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi dan arah karier aparatur.

Baca Juga:  Putu Agus Primadana dan Nurin Nabila Juara Tunggal Bupati Badung Open 2026

Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menyampaikan bahwa BKN telah menyiapkan 15 kebijakan pro-karier ASN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan, memperkuat pengembangan karier, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkokoh penerapan sistem merit.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menilai penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali sudah sangat baik. Karena itu, Komite I DPD RI ingin mempelajari lebih jauh bagaimana sistem tersebut diterapkan, termasuk berbagai tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah.

Pengalaman Bali diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun tata kelola ASN yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.

Dengan jumlah 20.896 ASN dan indeks merit 0,94, pekerjaan berikutnya bukan sekadar mempertahankan angka tersebut. Pemprov Bali dituntut memastikan prinsip merit benar-benar diterapkan dalam rekrutmen, penempatan jabatan, pengembangan karier, hingga penilaian kinerja.

Pada akhirnya, keberhasilan manajemen ASN tidak hanya diukur dari tingginya indeks sistem merit, tetapi dari seberapa jauh perubahan tersebut menghasilkan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat serta berkualitas kepada masyarakat Bali.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER