TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan menyatakan setuju terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Kamis (10/9/2026).
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurchayadi, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan.
Lima Ranperda yang menjadi perhatian fraksi meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Jamkrida Bali, Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, penataan pembangunan dan pemanfaatan lahan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SPUT).
Fraksi PDI Perjuangan menilai kelima Ranperda tersebut memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, penguatan ekonomi, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta pelayanan utilitas bagi masyarakat.
Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan.
Fraksi berpandangan, perubahan APBD tidak boleh dipandang sebatas proses administratif. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp2,26 triliun, meningkat sekitar Rp87,625 miliar atau 4,02 persen dibandingkan APBD sebelumnya sebesar Rp2,181 triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan sekitar Rp2,36 triliun, meningkat Rp94,726 miliar atau sekitar 4,2 persen dari sebelumnya sekitar Rp2,256 triliun.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan tersebut harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti Ranperda Penyertaan Modal Daerah. Penguatan akses pembiayaan dan permodalan dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kerja sama dengan sektor perbankan, pihak swasta maupun skema pembiayaan lainnya diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Sementara terhadap penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Sarana, fraksi menegaskan agar modal yang diberikan pemerintah daerah benar-benar diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan potensi daerah.
Penyertaan modal, menurut fraksi, harus mampu mendorong ekspansi usaha, memperluas layanan, meningkatkan produktivitas dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Pada Ranperda yang berkaitan dengan penataan pembangunan dan pemanfaatan lahan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi dapat meningkatkan tekanan terhadap ruang dan lingkungan. Jika tidak dikendalikan melalui regulasi yang kuat, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pencemaran, perubahan fungsi kawasan, serta persoalan tata ruang.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketersediaan lahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan lingkungan.
Sorotan cukup tajam disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu atau SPUT.
Fraksi menilai kebutuhan terhadap regulasi SPUT semakin penting seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan pelayanan utilitas.
Jaringan utilitas yang dipasang secara tersebar dan tidak terintegrasi dinilai dapat mengganggu estetika, tata ruang hingga keselamatan masyarakat.
Persoalan tersebut bahkan tidak hanya ditemukan di kawasan perkotaan. Wilayah perdesaan juga mulai menghadapi persoalan pemanfaatan ruang akibat pemasangan jaringan utilitas.
“Jangankan kota, di desa-desa kita juga melihat operator-operator yang mengganggu pemanfaatan ruang dan kegiatan masyarakat,” demikian salah satu poin pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Karena itu, pembentukan Perda SPUT dinilai penting sebagai landasan penataan jaringan utilitas secara terpadu dan berkelanjutan. Pengaturan tersebut antara lain mencakup koridor utilitas, kapasitas jaringan, kelembagaan serta koordinasi antar-pemangku kepentingan.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan menyatakan setuju terhadap lima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan.
Namun, persetujuan tersebut disertai dorongan agar pembahasan dilakukan secara mendalam, terbuka dan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa setiap regulasi yang nantinya ditetapkan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan.
Dengan demikian, lima Ranperda tersebut tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan Tabanan ke depan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











