Jembrana,mediapelangi.com-Seorang pemakai dan pengedar pil koplo diamankan Jajaran Polsek KP3 Gilimanuk.Rabu(14/12).Dari tangan pelaku diamankan ratusan butir pil koplo,pelaku ditangkap lantaran terbukti mengedarkan dan memakai pil koplo.
Dari pelaku petugas mengamankan 159 pil koplo yang sudah dibungkus aluminium foil dengan isi satu paket 10 butir,satu buah handpohone serta uang tunai 150 ribu rupiah hasil penjualan pil koplo.
Pelaku DI, warga Gilimanuk ini,mengaku menggunakan pil koplo saat bekerja,lantaran banyak temannya ikut dan ketagihan menggunakan pil koplo akhirnya sejak 8 bulan lalu ia menjual pil koplo tersebut kepada temannya,”kata Kapolsek KP3 Gilimanuk Kompol Anak Agung Gde Arka. Menurutnya
dari hasil penyidikan,pelaku mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang di Banyuwangi,dengan cara di kirim seminggu sekali dengan jumlah mencapai ratusan butir,”ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini palaku dan barang bukti ratusan pil koplo diamankan diPolsek KP3 Gilimanuk,dan dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.-(ak-mp-eka)