Jembrana,mediapelangi.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengamankan dua ekor landak dewasa yang dilindungi ini dari tangan seorang warga di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana..Dua ekor landak ukuran dewasa ini diamankan di rumah I Gede Sudiadnyana, warga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana.Kamis(2/2)
Dalam pemeriksaan dirinya mengaku landak ini ditemukansekitar 15 tahun lalu saat masih kecil dihutan dekat rumahnya.Kemudian merawat landak ini hingga dewasa dan tidak tahu jika hewan ini adalah hewan yang dilindungi,dan jika tahu hewan yang dilindungi tidak akan dipelihara,”ungkapnya.Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai,mengatakan saat di temukan landak ini dalam kandang milik pelaku.Atas perbuatanya kini pelaku terancam undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,”jelasnya.
Menurut dia saat diamankan pemilik mengaku tidak memiliki surat ijin karantina atau ijin apapun untuk memelihara landak ini.Atas perbuatannya pelaku melanggar undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp.50 juta.
Kedua ekor landak dewasa ini selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSD Jembrana untuk kemudian kembali dilepas ke alam liar,”katanya.(ak-mp)