fbpx
HukumJembrana

Residivis Curanmor Kembali di Tangkap Polisi

Jembrana,mediapelangi.com-Terbukti melakukan pencurian mobil residivis curanmor ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana.

Mahesa Amarta warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ditangkap dirumahnya.Jumat(08/09/2017).

Residivis curanmor yang baru enam bulan menghirup udara bebas,kembali ditangkap lantaranterbukti melakukan pencurian sebuah mobil yang terparkir digarasi rumah warga di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Jembrana.Setelah berhasil mencuri mobil,pelaku kemudian mengadaikan mobil hasil curiannya tersebut di wilayah Kelurahan Gilimanuk seharga Rp. 15 juta.

Sementara itu yang hasil menggadaikan mobil curiannya menurut pengakuan pelaku kepada petugas digunakan untuk membayar hutang,”kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Prio Hutomo.

Menurutnya pelaku dan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 atau 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujar AKBP Priyanto.(*mp).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.