Tabanan, mediapelangi.com – Jajaran kepolisian Polres Tabanan Jumat (20/10/2017) meminta keterangan dari tiga orang Manajemen DTW Ulundanu Beratan terkait pelaporan mereka tentang upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan beberapa waktu lalu.
Ketiga saksi tersebut adalah Wakil Manajer DTW Ulundanu Beratan, I Gede Putu Karmana, Sekretaris DTW Ulundanu, I Wayan Parwata, dan Bendahara DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Rastana. Kedatangan mereka ke Polres Tabanan juga didampingi Manajer Operasional DTW Ulundanu Beratan I Wayan Mustika dan Kuasa Hukum I Wayan Eka Swecantara bersama Putu Ariana Parwata.
Kuasa Hukum DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Eka Swecantara mengatakan jika kliennya dimintai keterangan mulai pukul 10.00 wita hingga 12.30 wita dengan 25 pertanyaan seputar upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan oleh oknum tidak bertanggungjawab serta seputar surat pemberitahuan penutupan sementara DTW Ulundanu Beratan yang bahkan disebar ke sejumlah agen perjalanan wisata. “Dimintai keterangan seputar legalitas surat pemberitahuan penutupan sementara DTW Ulundanu Beratan yang mengatasnamakan Kelian Pesatakan, padahal mereka ini sudah dinonaktifkan dan sudah tidak menjabat lagi sebagai Kelian Pesatakan,” paparnya.
Sementara itu Manajer Operasional DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Mustika pun berharap agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Yang jelas kita selalu kooperatif untuk memberikan keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian, dan semoga kasus ini bisa segera selesai,” ungkapnya. (mp/ay)