TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Uang daerah bukan sekadar angka dalam neraca. Ketika masuk sebagai penyertaan modal, ada tuntutan agar modal tersebut kembali memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tabanan saat menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah.
Dua Ranperda tersebut mengatur penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana serta penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara.
Laporan hasil pembahasan Pansus III disampaikan A.A. Dharma Putra dalam rapat paripurna persetujuan bersama lima Ranperda DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, pemerintah daerah serta undangan, A.A. Dharma Putra menyampaikan bahwa Pansus III telah melakukan pembahasan melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan tidak hanya melihat kebutuhan permodalan, tetapi juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi daerah.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian Pansus III adalah penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana.
Dalam laporan tersebut disebutkan, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah maupun badan usaha milik negara.
Bagi Pansus III, penyertaan modal menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat peran badan usaha daerah dalam mendukung pembangunan.
Perumda Sanjayaning Singasana dinilai memiliki peran strategis dalam kegiatan usaha dan kontribusi terhadap daerah. Seiring perkembangan perusahaan, dukungan permodalan dipandang diperlukan agar perusahaan mampu meningkatkan kinerja, memperluas layanan dan memperkuat daya saing.
Namun, tambahan modal tersebut tidak berhenti pada persoalan penambahan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pengelolaannya diharapkan memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan.
Tata kelola perusahaan yang baik juga menjadi salah satu perhatian agar penyertaan modal dapat memberikan hasil sesuai tujuan pembentukannya.
Ranperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara.
A.A. Dharma Putra menjelaskan penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sebagai lembaga penjamin kredit daerah.
Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, perusahaan diharapkan memiliki kapasitas lebih baik dalam menjalankan kegiatan usaha penjaminan.
Kebijakan tersebut juga diarahkan agar keberadaan Jamkrida memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain potensi manfaat bagi masyarakat, penyertaan modal juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pansus III menempatkan penyertaan modal bukan semata-mata sebagai kebijakan menambah kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ada tanggung jawab lanjutan setelah modal diserahkan, yakni bagaimana perusahaan mengelolanya secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, regulasi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah.
Laporan Pansus III tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian rapat paripurna persetujuan bersama lima Ranperda.
Sebelumnya, DPRD Tabanan melalui perangkat pansus telah melakukan pembahasan terhadap substansi masing-masing rancangan regulasi. Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan regulasi daerah.
Dua Ranperda penyertaan modal yang dibahas Pansus III pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang berapa besar modal yang diberikan, tetapi juga mengenai bagaimana modal daerah tersebut dikelola dan apa manfaat yang dapat kembali dirasakan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dengan adanya landasan regulasi yang jelas, penyertaan modal diharapkan berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta mendukung penguatan badan usaha daerah dan lembaga penjaminan kredit.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











