fbpx

Tiga Oknum Satpol PP Tabanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Ketiga anggota oknum Satpol PP tersebut masing-masing I Putu Suartawan (37), I Gusti Made Artana (42) dan I Wayan Sastrawan (41). Putu Suartawan merupakan PNS sedangkan dua tersangka lain masih pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan.(IST)

TABANAN, MEDIAPELANGI. com -Tiga orang petugas oknum Satpol PP Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang penonton bernama AA GD Surya Parawansa (19) saat berlangsungnya pertandingan voli di GOR Debes Tabanan.

Ketiga anggota oknum Satpol PP tersebut masing-masing I Putu Suartawan (37), I Gusti Made Artana (42) dan I Wayan Sastrawan (41). Putu Suartawan merupakan PNS sedangkan dua tersangka lain masih pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan.

Kejadian berawal saat korban bersama dua temannya tengah menonton pertandingan volly antara Denpasar melawan Badung, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Disela-sela pertandingan, teman korban bernama AA Bismantara hendak menyalami Wakil Walikota Denpasar yang juga ikut menonton. Ketika hendak kembali ke tempat duduk penonton, keduanya terlibat adu mulut dengan suporter.

Oleh petugas Satpol PP, korban dan temannya dibawa keluar GOR. Sampai di area parkir seorang oknum anggota Satpol PP menuding korban sambil berkata kasar. Merasa dikasari, korban emosi dan sempat menjawab “satu lawan satu mai”.

Tiba-tiba korban didorong dan dikeroyok hingga terjatuh dalam posisi telungkup. Oknum Satpol PP terus memukuli korban. Tidak hanya tangan kosong, korban juga dihajar dengan menggunakan kursi plastik.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan kedua kaki mengalami luka lecet.

“Korban juga mengaku seluruh badannya terasa sakit akibat dikeroyok,” terang Budiarta, Selasa (24/9/2019).

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP. Ketiga oknum anggota Satpol PP tersebut kemudian ditangkap saat masih berada di seputaran GOR Debes.

“Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun,” kata Kasubag Humas. (ka-aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.