SUBANG, MEDIAPELANGI.com – Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat menggerebek bandar judi online dalam bentuk judi togel yang meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tersangka berinisial SG (38) ditangkap dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian online jenis togel di Dusun Tanjung diterima Sat Reskrim Polres Subang pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keesokan harinya, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Interogasi terhadap SG mengungkapkan bahwa ia mengolah data angka togel dari para pemasang dan menginputnya ke situs perjudian online WAKTOGEL.COM. SG mengaku mendapat keuntungan harian sebesar Rp 300.000.
Sejak Mei 2024, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp338.000. Pada Juni 2024, perputaran uang meningkat tajam menjadi Rp9.291.600, dengan rata-rata deposit harian Rp300.000. Informasi ini diperoleh dari akun DANA milik pelaku yang menunjukkan aktivitas deposit dan penarikan dana.
Barang bukti yang disita oleh Sat Reskrim Polres Subang antara lain satu buah handphone merk Oppo-A58 warna hitam dan satu buku rekap data angka togel. Pelaku dan barang bukti kini berada di kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Herman Saputra.
[sumber humas Polres Subang]