BADUNG., MEDIAPELANGI.com – Seorang buruh proyek berinisial FISD (21) asal Malang, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian di kawasan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku ditangkap di bedeng proyek tempat tinggal sementaranya di Desa Adat Seseh Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., seizin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengatakan bahwa FISD ditangkap karena mencuri tas milik seorang warga negara Rusia berinisial GK. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA saat korban sedang berjalan-jalan di Pantai Pererenan.
“Korban meletakkan tasnya di atas pasir, namun saat hendak mengambil kembali, tas tersebut sudah tidak ada. Merasa kehilangan, GK segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi pada pukul 13.00 WITA. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa tas yang hilang berisi satu unit iPhone 12 Pro Max, tiga buah ID card, satu buah AirPod, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 juta,”katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, AKP Komang Juniawan, langsung memerintahkan Panit Opsnal, Iptu Dewa Made Astawa, untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, serta pengumpulan alat bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FISD di tempat tinggal sementaranya.
Saat diinterogasi, FISD mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil tas korban, lalu pergi ke kamar mandi dekat TKP untuk memeriksa isinya. Setelah itu, ia mengambil iPhone 12 Pro Max dan uang tunai Rp 50 ribu, sementara tas beserta ID card dan AirPod ditinggalkannya di dekat kamar mandi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek Mengwi.[*]