TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, mengambil langkah berani yang jarang dilakukan desa lain di Bali: memberlakukan sanksi administratif bagi warganya yang tidak mau mengelola sampah dari sumber. Kebijakan ini menjadi penanda bahwa urusan sampah tak lagi berhenti pada imbauan moral, tetapi masuk ke wilayah penegakan aturan.
Melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Lestari, Desa Bengkel menegaskan sikap: siapa yang abai pada tanggung jawab lingkungan, harus siap menerima konsekuensi. Sanksi berupa penundaan layanan administrasi desa resmi diterapkan sejak dua bulan terakhir, setelah proses sosialisasi yang berlangsung cukup panjang sejak tahun 2024.
Kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Perbekel. Artinya, langkah ini bukan kebijakan spontan, melainkan hasil perencanaan dan konsensus pemerintah desa dalam menjawab persoalan sampah yang kian mendesak.
Perbekel Desa Bengkel, I Nyoman Wahya Biantara, menegaskan bahwa desa tidak sedang mencari masalah dengan warganya sendiri. Namun menurutnya, tanpa ketegasan, kesadaran tidak akan tumbuh.
“Desa Bengkel sudah mengelola sampah mandiri sejak 2021. Kami sudah sosialisasi berkali-kali. Sekarang, bagi warga yang belum mau mengikuti pengolahan sampah dari sumbernya, kami terapkan sanksi administratif sesuai aturan desa,” tegas Wahya Biantara, Senin (22/12/2025).
Saat ini, dari total 520 kepala keluarga (KK) di Desa Bengkel, baru 333 KK yang tercatat aktif mengikuti layanan TPS3R Lestari. Sisanya memilih menggunakan jasa pengelolaan sampah swasta atau mengklaim mengolah sampah secara mandiri di rumah. Kondisi inilah yang dinilai desa sebagai celah ketidakadilan.
“Kalau ada warga yang sudah disiplin memilah, membayar iuran, dan patuh aturan, sementara yang lain bebas memilih cara praktis, ini tidak adil. Sistem tidak akan jalan kalau kepatuhan setengah-setengah,” ujarnya.
Desa Bengkel yang terdiri dari empat banjar Bengkel Buduk, Bengkel Kawan, Bengkel Gede, dan Bengkel Telengis—menerapkan iuran layanan pengangkutan sampah berkisar Rp15 ribu hingga Rp50 ribu per bulan. Besaran iuran disesuaikan dengan volume dan jenis sampah, baik rumah tangga maupun usaha.
Sebagai penyeimbang kebijakan tegas tersebut, pemerintah desa juga menyiapkan insentif nyata bagi warga yang patuh. Salah satunya, layanan berobat gratis di dokter desa hingga lima kali dalam setahun, dengan nilai Rp50 ribu per kunjungan. Selain itu, warga peserta program juga menerima insentif komite desa sebesar Rp25 ribu per bulan.
Tak hanya itu, setiap rumah tangga dibekali sarana pemilahan sampah berupa ember dan kantong terpisah untuk sampah dapur, daun, residu, dan anorganik. Sampah organik dan residu diolah di TPS3R Lestari, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah desa.
Meski skema sudah disiapkan cukup lengkap, penolakan tetap muncul. Salah satu alasan klasik yang mengemuka adalah masih beroperasinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Keberadaan TPA membuat sebagian warga merasa tidak perlu repot memilah sampah dari rumah.
“Pasti ada pro dan kontra. Warga yang sudah terbiasa memilah, tidak ada masalah. Tapi yang belum, memang perlu ketegasan. Kalau tidak, perubahan perilaku tidak akan terjadi,” kata Wahya Biantara.
Ia menegaskan, penerapan sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai tahap akhir setelah edukasi dan sosialisasi tidak lagi efektif. Desa, menurutnya, tidak bisa terus-menerus berada pada posisi kompromi ketika persoalan lingkungan semakin serius.
Upaya Desa Bengkel sejatinya bukan tanpa pengakuan. Pada tahun 2024, desa ini menerima Penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha dari Pemerintah Provinsi Bali dalam kategori Komitmen Jaga Lingkungan Hidup. Namun, penghargaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan.
Tantangan terbesar kini adalah memastikan seluruh warga patuh dan sistem berjalan konsisten. Desa Bengkel sedang menguji satu hal penting, apakah perubahan perilaku lingkungan bisa dipaksakan lewat regulasi lokal, atau akan selalu kalah oleh kebiasaan lama.
Satu hal yang pasti, Desa Bengkel telah mengambil posisi jelas. Sampah bukan lagi urusan pilihan, melainkan kewajiban bersama. Dan bagi yang menolak, desa menyiapkan sanksinya.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











