TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Pacung, Kecamatan Penebel, berinisial NMS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan LPD periode tahun 2021 sampai dengan 2025. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp429,7 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-4289/N.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Tersangka NMS diketahui menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Pacung sejak tahun 2009 hingga Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (29/12). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan telah menetapkan satu orang tersangka atas nama NMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Pacung,” ujar Arjuna.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi yang berasal dari unsur pengurus LPD, pihak terkait, serta masyarakat. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana LPD Desa Pakraman Pacung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa menemukan fakta-fakta hukum terkait modus operandi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersebut bermula dari kebutuhan tersangka untuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali setiap bulan, serta untuk mengembangkan usaha ternak babi yang sebelumnya terdampak wabah African Swine Fever (ASF).
Jaksa mengungkapkan, terdapat tiga modus operandi utama yang diduga dilakukan tersangka secara melawan hukum dalam penggunaan dana LPD. Pertama, melakukan pengambilan atau penarikan uang kas LPD sejak tahun 2021 hingga 2024. Kedua, melakukan penarikan dana pada rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali pada periode September 2024 hingga Januari 2025. Ketiga, mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPD.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp429.704.178. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik Dony & Rekan yang ditunjuk secara resmi.
Atas perbuatannya, tersangka NMS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seiring dengan penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tabanan juga melakukan penahanan terhadap NMS selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1235/N.1.17/Fd.2/12/2025.
Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi LPD Desa Pekraman Pacung secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan lembaga desa.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











