BerandaTabananTabrak Truk Parkir di Bypass Tabanan, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Truk Parkir di Bypass Tabanan, Pengendara Motor Tewas

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Bypass Ir. Soekarno, tepatnya di wilayah Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/2/2026) dini hari. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah menabrak sebuah truk tronton yang terparkir di badan jalan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, saat kondisi lalu lintas relatif sepi. Korban diketahui bernama I Wayan Sumerta (54), warga Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK-8686-GU.

Sementara kendaraan yang terlibat adalah truk tronton bernomor polisi B-9061-KYT, yang dikemudikan oleh Okky Yosta Satria (34), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal saksi, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah barat (Gilimanuk) menuju timur (Denpasar).

“Setibanya di TKP, pengendara sepeda motor menabrak truk tronton yang sedang parkir sembarang di badan jalan sebelah utara. Akibat benturan keras tersebut, korban masuk ke kolong truk dan meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas AKP Berata.

Petugas kepolisian menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.15 Wita dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, termasuk pengamanan TKP, pengaturan arus lalu lintas, serta evakuasi korban.

Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan tubuh. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Singasana Nyitdah, Kediri, Tabanan, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Body motor bengkok dan dek depan pecah, dengan estimasi kerugian material sekitar Rp2,5 juta. Sementara truk tronton mengalami kerusakan pada besi lampu belakang sebelah kiri yang bengkok, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa truk tronton tersebut parkir tidak sesuai aturan karena memakan badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hingga dini hari saat jarak pandang terbatas.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kejadian ini, termasuk pemeriksaan terhadap pengemudi truk serta saksi-saksi di sekitar lokasi,” tambah AKP Berata.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan

Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya parkir sembarangan di ruas jalan utama, terlebih di jalur cepat seperti Jalan Bypass Ir. Soekarno yang kerap dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, termasuk pada malam hari.

Polres Tabanan mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan besar, agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan tanpa rambu pengaman. Selain itu, pengendara sepeda motor juga diminta tetap waspada, menjaga kecepatan, dan meningkatkan konsentrasi saat berkendara pada jam-jam rawan kecelakaan.

“Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi karena kelalaian. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan bersama,” pungkas AKP Berata.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polres Tabanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER