TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan segera melakukan terobosan konkret agar status 2.923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu, menyusul masih tertinggalnya Tabanan dibanding kabupaten/kota lain di Bali dalam menuntaskan persoalan kepegawaian non-ASN.
Arnawa, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan segera melakukan terobosan konkret agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Desakan ini disampaikan menyusul dilantiknya ribuan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu pada akhir Desember 2025 lalu.
Sebanyak 2.923 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu dan mulai efektif bertugas sejak Januari 2026. Meski langkah tersebut dinilai sebagai kemajuan, Arnawa menilai kebijakan itu belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan bagi para pegawai yang telah puluhan tahun mengabdi.
Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tabanan yang telah memperjuangkan tenaga non-ASN agar mendapatkan kepastian status kepegawaian. Namun, menurutnya, PPPK paruh waktu hanyalah solusi sementara yang perlu segera ditindaklanjuti dengan kebijakan lanjutan.
“Secara prinsip saya mengapresiasi Pemkab Tabanan yang sudah memperjuangkan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Tapi ini belum selesai. Masih ada pekerjaan rumah besar, yaitu memperjuangkan mereka menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Arnawa, Sabtu (7/2).
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Penebel itu menilai, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu sangat layak diberikan, mengingat banyak di antara pegawai tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan beban kerja yang tidak ringan.
Ia mencontohkan, terdapat pegawai yang berdomisili di wilayah Pupuan atau Selemadeg yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari untuk bertugas ke pusat pemerintahan di Kota Tabanan atau sebaliknya. Kondisi tersebut, kata Arnawa, menunjukkan dedikasi dan pengorbanan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Beban kerja mereka nyata, perjuangan fisiknya juga nyata. Sudah puluhan tahun mengabdi, wajar dong kita memperhatikan nasib mereka dengan lebih adil,” ujarnya.
Arnawa juga menyoroti fakta bahwa Kabupaten Tabanan menjadi satu-satunya daerah di Bali yang belum menuntaskan persoalan status PPPK secara menyeluruh, sementara kabupaten dan kota lain sudah lebih dulu menyelesaikannya.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di kalangan aparatur pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Pemkab Tabanan lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mekanisme peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat segera direalisasikan.
“Perlu terobosan-terobosan. Jangan hanya menunggu. Administrasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat harus dipercepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arnawa juga menyatakan keberatannya terhadap wacana pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, prioritas kebijakan kepegawaian seharusnya diberikan terlebih dahulu kepada PPPK paruh waktu yang sudah lama mengabdi.
Ia mempertanyakan urgensi pengangkatan pegawai baru, sementara ribuan PPPK paruh waktu masih berjuang untuk mendapatkan status penuh waktu. “Ini seperti apa? Sementara PPPK paruh waktu yang sudah lama mengabdi, bagaimana nasibnya?” ujarnya.
Arnawa menilai, program MBG saat ini masih berada pada tahap awal perencanaan dan belum mendesak untuk diikuti dengan pengangkatan ASN baru. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar tidak terburu-buru membuka formasi baru, sebelum menyelesaikan persoalan status kepegawaian yang sudah ada.
“Kalau menurut saya, belum waktunya mengangkat pegawai baru. Fokuskan dulu menyelesaikan status PPPK paruh waktu ini. Mereka sudah memberikan kontribusi nyata bagi Tabanan,” pungkasnya.
Desakan Ketua DPRD Tabanan tersebut diharapkan menjadi dorongan kuat bagi Pemkab Tabanan untuk segera mengambil langkah strategis dan terukur. Dengan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah daerah dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











