BerandaTabananAdministrasi Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Berjalan, Dua Bulan Cair

Administrasi Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Berjalan, Dua Bulan Cair

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Di tengah semangat pengabdian tersebut, muncul kegelisahan terkait belum cairnya gaji perdana yang menjadi hak para pegawai.

Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena proses administrasi yang masih berjalan. Pemerintah menegaskan seluruh hak pegawai tetap dijamin dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi dan harapan para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, gaji perdana memiliki arti penting, tidak hanya sebagai penghasilan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan keluarga, rasa aman, serta motivasi kerja.

“Kami memahami betul kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Hak mereka tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran penggajian sudah disiapkan dan tidak ada satu pun hak pegawai yang dihilangkan,” ujar Susila.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah menuntaskan tahapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji agar dilakukan secara sah, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, kehati-hatian ini justru dilakukan untuk melindungi pegawai.

“Proses ini kami jalankan dengan penuh kehati-hatian agar gaji yang diterima nantinya sah secara hukum dan tercatat dengan benar. Ini bukan bentuk penundaan, melainkan perlindungan terhadap hak pegawai,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia dan siap dicairkan setelah seluruh dokumen resmi rampung.

Menurut Urip, pencairan gaji masih menunggu penyelesaian Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan hukum pembayaran. Saat ini, SK Bupati tersebut masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintahan Provinsi Bali.

“SK Bupati ini penting sebagai dasar hukum pembayaran gaji. Di dalamnya juga diatur penyesuaian gaji, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dengan gaji terendah yang naik sebesar Rp300 ribu, dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta,” jelas Urip.

Baca Juga:  Sidang TPP Lapas Tabanan Bahas Hak Integrasi 6 Warga Binaan

Setelah SK Bupati dan PKS ditandatangani, masing-masing OPD akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bakeuda. Tahapan ini menjadi syarat sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank BPD Bali.

“Jika tidak ada kendala, begitu administrasi selesai, gaji bisa langsung dicairkan. Bahkan bisa dibayarkan sekaligus untuk dua bulan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian administrasi ini. Koordinasi lintas OPD dan instansi terkait terus dilakukan agar hak PPPK Paruh Waktu dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjaga semangat pengabdian dan bersabar dalam proses ini. Kehadiran PPPK Paruh Waktu dinilai sangat penting dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.

“Ketertiban administrasi adalah bagian dari tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan. Kami pastikan, setelah dasar hukum rampung, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan sesuai ketentuan,” pungkas Susila.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER