TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Manajemen RSUD Tabanan akhirnya buka suara terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N (62) yang sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum dirujuk ke rumah sakit lain.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
Menurut dr. Sudiarta, pasien sebelumnya datang sebagai rujukan dari Puskesmas Selemadeg dengan keluhan utama nyeri pada paha kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, termasuk rontgen, tim dokter menemukan bahwa pasien mengalami patah tulang serius pada bagian persendian pangkal paha.
“Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa mengalami open fracture (OF) right intercondylar femur Gustilo Anderson grade 2, sehingga direncanakan untuk menjalani tindakan operasi,” jelasnya, Senin (30/3).
Ia menambahkan, tindakan operasi yang dibutuhkan pasien adalah pemasangan implant khusus berupa plate locking. Prosedur tersebut memerlukan dukungan alat medis bernama C-Arm, yang berfungsi untuk membantu visualisasi tulang secara real-time saat operasi berlangsung.
Namun, kendala muncul karena alat C-Arm yang dimiliki RSUD Tabanan saat ini belum dapat digunakan. Alat tersebut merupakan pengadaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dan baru saja selesai melalui proses instalasi.
Menurut pihak rumah sakit, penggunaan alat C-Arm tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan radiasi. Oleh sebab itu, diperlukan izin operasional resmi dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
“Hingga saat ini izin operasional alat tersebut masih dalam proses pengajuan di tingkat pusat. Karena memiliki efek radiasi, penggunaannya harus melalui prosedur ketat demi keselamatan pasien dan tenaga medis,” tegas dr. Sudiarta.
Dengan kondisi tersebut, RSUD Tabanan memutuskan untuk tidak mengambil risiko dalam penanganan pasien. Demi memastikan pasien mendapatkan tindakan medis yang optimal dan sesuai standar, rumah sakit kemudian mengambil langkah merujuk pasien ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar.
Langkah rujukan ini, lanjutnya, telah melalui pertimbangan medis yang matang serta komunikasi yang jelas dengan pihak keluarga pasien. RSUD memastikan bahwa keluarga telah mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai kondisi pasien serta alasan dilakukannya rujukan.
“Keluarga pasien sudah memahami kondisi yang ada dan menyetujui keputusan rujukan. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien,” ungkapnya.
Pihak RSUD Tabanan juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk penolakan pelayanan, melainkan langkah profesional untuk memastikan pasien memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Selain itu, dr. Sudiarta menyampaikan bahwa pihak rumah sakit terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengajak publik untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit apabila membutuhkan klarifikasi.
“Kami selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat. Silakan menghubungi pihak RSUD Tabanan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, RSUD Tabanan berharap proses perizinan alat C-Arm dapat segera rampung sehingga pelayanan medis, khususnya tindakan operasi ortopedi, dapat dilakukan secara maksimal di daerah tanpa harus merujuk pasien ke rumah sakit lain.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan diharapkan semakin optimal, cepat, dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











