DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4).
Pertemuan tersebut digelar menyusul aksi damai Forkom SSB yang membawa ratusan truk sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi ini merupakan respons atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, di mana hanya sampah anorganik dan residu yang diperbolehkan masuk.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan jenis sampah hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.
Kedua, mereka memohon agar Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan polemik sampah di Bali. Ketiga, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Forkom SSB mengancam akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah.
Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan sejak Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Ia menyebut swakelola sampah selama ini memiliki peran penting dalam membantu pengangkutan sampah masyarakat dengan ratusan armada.
“Kami ini membantu pemerintah. Sampah masyarakat kami angkut setiap hari, tapi sekarang setelah dipilah justru tidak bisa dibuang ke mana-mana,” ujarnya.
Forkom SSB juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemilahan sampah. Namun, mereka mengeluhkan bahwa sampah yang telah dipilah tetap tidak dapat dibuang ke TPA Suwung maupun ke TPS3R karena alasan kapasitas yang telah penuh.
“Kami mendukung pemilahan, tapi setelah dipilah tetap tidak diterima. Lalu kami harus buang ke mana? Semua menolak karena overload,” tegasnya.
Sebagai solusi, mereka mengusulkan agar pembuangan sampah organik, baik basah maupun kering, kembali diperbolehkan ke TPA Suwung dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali membutuhkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, mengingat posisinya sebagai destinasi wisata dunia yang sangat bergantung pada kualitas lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Koster langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk mencari solusi cepat atas permasalahan tersebut.
Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran dengan mengizinkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri. Diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Ini jalan terbaik sementara,” ujar Koster.
Selain itu, jam operasional pembuangan sampah oleh truk swakelola juga diperpanjang, dari sebelumnya pukul 08.00 WITA hingga menjadi pukul 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang kendaraan pengangkut sampah.
Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu solusi jangka panjang, termasuk pembangunan fasilitas PSEL sebagai sistem pengolahan sampah modern di Bali.
Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai unsur penting, di antaranya Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta jajaran OPD terkait.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan sampah di Bali dapat ditangani secara bertahap melalui kolaborasi antara pemerintah, swakelola, dan masyarakat.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











