BerandaTabananTPA Mandung Batasi Sampah, Desa Diminta Siap dari Hulu

TPA Mandung Batasi Sampah, Desa Diminta Siap dari Hulu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Menjelang pemberlakuan kebijakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026, kesiapan pengelolaan sampah di tingkat hulu menjadi sorotan utama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan pentingnya kesiapan desa dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikannya saat ditemui di DPRD Tabanan, Senin (20/4/2026).

Ia menekankan bahwa sosialisasi yang masif menjadi kunci utama, khususnya bagi desa-desa yang selama ini masih bergantung pada TPA Mandung. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian sampah organik di tingkat rumah tangga melalui edukasi berkelanjutan.

“Hulu kita ada di desa. Kita maksimalkan peran Bank Sampah dan pembentukan kader lingkungan agar pemilahan sampah organik dan anorganik benar-benar berjalan di masing-masing rumah tangga,” ujarnya.

Menurutnya, peran desa adat dan kader lingkungan sangat strategis dalam mengubah pola pikir masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari sumbernya. Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, kebijakan ini dinilai akan sulit berjalan optimal.

Selain aspek edukasi, Eka Nurcahyadi juga menyoroti kondisi infrastruktur pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan. Ia meminta pemerintah daerah memastikan sekitar 19 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R dapat berfungsi optimal, mengingat sebagian di antaranya masih dalam kondisi tidak aktif atau “mati suri”.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong pemanfaatan aset pemerintah atau lahan tidak produktif untuk dibangun menjadi TPST 3R baru. Skema kerja sama antar desa juga dinilai dapat menjadi alternatif untuk mempercepat pemerataan fasilitas pengolahan sampah.

“Setiap banjar idealnya memiliki depo kecil untuk pemilahan sampah sebelum dibawa ke fasilitas pengolahan yang lebih besar,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kendala yang dihadapi Bank Sampah di lapangan, khususnya terkait kemitraan dengan pihak ketiga. Berdasarkan laporan yang diterima, pembayaran dari pengepul sampah plastik kerap mengalami keterlambatan, sehingga menghambat operasional.

Di sisi lain, standar pengambilan sampah plastik yang semakin ketat—seperti harus dalam kondisi bersih, kering, dan terpisah dari tutup botol—menambah beban kerja petugas.

Baca Juga:  RAPBD Bali 2027 Tembus Rp5,7 Triliun, PAD Ditargetkan Rp4,5 Triliun

“Melihat beban kerja yang semakin spesifik dan keterbatasan anggaran, kami mendorong adanya dukungan honor tambahan bagi petugas Bank Sampah agar program ini tetap berjalan maksimal,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan di TPA Mandung ini dinilai sebagai langkah strategis sekaligus uji coba penting bagi Tabanan agar tidak mengalami krisis sampah seperti yang pernah terjadi di wilayah Badung dan Denpasar. Pemerintah daerah pun tetap berkomitmen menjalankan kebijakan nasional untuk mengakhiri sistem open dumping dan beralih ke pengelolaan berbasis 3R (reduce, reuse, recycle).

Eka Nurcahyadi menegaskan, masih terdapat waktu sekitar satu bulan untuk memaksimalkan sosialisasi sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh.

“Kita masih punya waktu untuk bergerak cepat. Sosialisasi harus digenjot agar masyarakat benar-benar siap ketika kebijakan ini mulai diterapkan pada Mei mendatang,” pungkasnya.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER