TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Kabupaten Tabanan memfasilitasi pelaksanaan observasi indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh I Nyoman Gde Suardhita bersama tim dari Inspektorat Provinsi Bali, serta didampingi perwakilan Inspektorat Kabupaten Tabanan, Wayan Susanti.
Observasi tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap desa-desa yang diusulkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Tabanan, yakni Desa Pejaten (Kecamatan Kediri), Desa Marga Dauh Puri (Kecamatan Marga), dan Desa Apuan (Kecamatan Baturiti).
Fokus penilaian meliputi pemenuhan indikator Desa Antikorupsi yang mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berintegritas. Masing-masing desa memaparkan capaian serta menunjukkan dokumen pendukung terkait implementasi indikator, khususnya untuk tahun 2024 dan 2025.
Dalam arahannya, I Nyoman Gde Suardhita menegaskan pentingnya komitmen berkelanjutan dari pemerintah desa dalam membangun sistem yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan serta perbaikan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Tim observasi turut melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penting, seperti keterbukaan informasi publik desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, hingga implementasi nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan ini juga diwarnai diskusi interaktif antara tim penilai dan perangkat desa untuk menggali praktik-praktik baik sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Inspektorat Kabupaten Tabanan menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendorong desa-desa di Tabanan menjadi contoh dalam penerapan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.
Observasi dilaksanakan sesuai jadwal, dimulai dari Desa Pejaten, dilanjutkan ke Desa Marga Dauh Puri, dan ditutup di Desa Apuan, dengan melibatkan perangkat desa serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











