BerandaBadungKoster Ultimatum Hotel dan Restoran Bali: Tak Kelola Sampah, Izin Bisa Dibekukan

Koster Ultimatum Hotel dan Restoran Bali: Tak Kelola Sampah, Izin Bisa Dibekukan

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali dengan meminta seluruh pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mengelola sampah secara mandiri. Bahkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah terancam dikenai sanksi berat berupa pembekuan izin usaha hingga pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Koster mengungkapkan bahwa persoalan sampah di Bali kini telah menjadi isu serius yang harus ditangani bersama, terutama karena sekitar 41 persen timbulan sampah di Bali berasal dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, Kabupaten Badung sebagai pusat destinasi wisata dunia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebersihan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata Bali.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Koster juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang saat ini sudah mengalami overload dan menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipertahankan.

Ia menegaskan bahwa kebiasaan lama membuang sampah tanpa pengelolaan harus segera diakhiri demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Gubernur Koster menjelaskan, volume sampah di Kabupaten Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari.

Baca Juga:  Koster Tinjau Danau Batur, Soroti Pendangkalan dan Pencemaran

Meski kondisi penanganan sampah mulai menunjukkan perbaikan, namun menurutnya capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan pemerintah.

Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan mulai membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di lingkungan usahanya masing-masing.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya bergantung pada program CSR, melainkan harus menjadi bagian dari biaya operasional perusahaan.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Menurut Koster, disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha pariwisata. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap sektor Horeka akan diperketat oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak hotel dan restoran.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Badung juga menghadapi tantangan lingkungan serius seperti kemacetan, banjir, keterbatasan air bersih, dan persoalan sampah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Adi Arnawa menyebutkan saat ini sekitar 661 ton sampah per hari telah berhasil dikelola, sedangkan sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani secara optimal.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dukung Self-Care AMRun 2026 di Bali

Ia juga mengungkapkan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama Januari hingga April 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri masih sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat tanpa pengecualian.

Ia menyebut masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe di Bali yang belum taat dalam pengelolaan sampah.

Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah.

“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER