BerandaDenpasarKoster Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Setelah 20 Tahun

Koster Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Setelah 20 Tahun

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak sekitar 20 tahun lalu, namun hingga kini belum juga rampung dan disahkan menjadi undang-undang karena berbagai kendala dalam proses pembahasannya.

Meski demikian, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut karena dinilai sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, menjaga, serta memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan berkembang di berbagai daerah.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menjelaskan bahwa Bali selama ini telah memiliki regulasi khusus terkait desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.

Menurutnya, perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kedudukan, fungsi, serta kewenangan desa adat di Bali dalam menjaga adat, budaya, tradisi, dan kehidupan masyarakat Bali secara berkelanjutan.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 desa dan 80 kelurahan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa desa adat memiliki peran sangat penting dalam menjaga adat-istiadat, seni budaya, tradisi, hingga berbagai kearifan lokal Bali yang menjadi identitas utama Pulau Dewata.

Selain itu, desa adat juga berfungsi menyelenggarakan berbagai upacara adat yang berkaitan dengan tata kehidupan masyarakat Bali.

Menurut Koster, keberadaan desa adat tidak hanya menjadi kekuatan budaya, tetapi juga menjadi pondasi sosial masyarakat Bali yang selama ini mampu menjaga harmoni kehidupan.

Secara umum, Koster menilai substansi yang diatur dalam RUU tersebut sudah cukup memadai. Namun, ia mengusulkan agar nomenklatur atau nama RUU dikaji kembali menjadi RUU tentang Masyarakat Adat, bukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, istilah “Masyarakat Hukum Adat” lebih bersifat konstitutif dan terbatas pada kesatuan masyarakat hukum adat, sedangkan istilah “Masyarakat Adat” dinilai lebih luas dan generik.

Baca Juga:  Koster Siapkan Bantuan Rp100 Juta untuk Bali United U-15

Karena itu, penggunaan istilah masyarakat adat dianggap lebih relevan untuk mewakili keberagaman komunitas adat di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU tersebut agar dapat segera diselesaikan tahun ini.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Ahmad Iman Sukri juga optimistis RUU tersebut dapat menjadi dasar hukum penting untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga menerima berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat, hingga lembaga adat dari kabupaten/kota se-Bali.

Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus menjaga keberlangsungan masyarakat adat di tengah perkembangan zaman.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER