TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Anggota DPRD Tabanan I Gusti Ngurah Mayun memberikan peringatan keras kepada para investor agar tidak menabrak aturan dalam menjalankan investasi di Kabupaten Tabanan.
Peringatan tersebut disampaikan saat mendampingi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Amazon Junggle Vila by Coco di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (7/5).
Menurut Ngurah Mayun, Pemerintah Kabupaten Tabanan pada prinsipnya sangat terbuka terhadap investasi karena dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia menegaskan seluruh investor wajib mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.
“Kabupaten Tabanan memang benar sekali membutuhkan investasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat. Namun selalu kita ingatkan agar jangan sampai mendahulukan investasi tetapi menabrak aturan,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius pada proyek pembangunan Amazon Junggle Vila by Coco yang awalnya mengantongi izin pembangunan vila dua lantai, namun dalam realitas di lapangan bangunan tersebut berkembang menjadi sekitar tujuh lantai.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas menjadi persoalan serius dalam tata ruang dan perizinan pembangunan di Bali.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak ingin bersikap terlalu kaku dengan langsung mendorong pembongkaran bangunan.
Ia berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui jalur administrasi dan perbaikan perizinan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan investasi dan nasib tenaga kerja lokal.
Ngurah Mayun menyarankan agar pihak pengembang segera mengajukan perubahan permohonan izin dari bangunan dua lantai menjadi tujuh lantai sesuai kondisi aktual di lapangan.
Dengan demikian, menurutnya masih ada peluang penyelesaian yang lebih adil tanpa harus langsung menutup atau membongkar bangunan yang sudah berdiri.
“Harapannya ada solusi dan tidak harus menutup atau membongkar sehingga tidak mematikan investasi yang mestinya meningkatkan PAD. Namun selama proses perizinan belum tuntas, aktivitas proyek sebaiknya dihentikan sementara,” ujarnya.
Selain menyoroti investor, Ngurah Mayun juga mengingatkan dinas terkait agar berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan.
Ia meminta proses perizinan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diperlambat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh investor.
“Seperti usaha yang sudah terpenuhi syaratnya agar jangan diperlambat. Karena ada apa? Apa adanya lah, sesuai aturan. Jangan ada permainan maupun bayaran lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Amazon Jungle Resort, Vander Christian, menyatakan pihak perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh teguran pemerintah dan siap melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
“Mewakili perusahaan, kami sebagai perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab akan melengkapi poin-poin terkait teguran pemerintah. Kami akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa perusahaan selama ini telah menjalin hubungan baik dengan masyarakat Desa Cepaka melalui berbagai program CSR dan berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal Bali.
Di sisi lain, Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa berlangsung terlalu lama.
Menurutnya, banyak pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari proyek pembangunan tersebut sehingga penyelesaian perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kasus proyek pembangunan Amazon Junggle Vila by Coco kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan tata ruang, perizinan, dan investasi di Bali.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











