TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Persoalan pelanggaran tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan akomodasi wisata, pengawasan serta sosialisasi aturan tata ruang dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih serius mengantisipasi potensi pelanggaran tata ruang, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan pesat dan berbatasan langsung dengan kawasan pariwisata.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pariwisata (TRAP) DPRD Bali terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung.
Menurut Arnawa, salah satu persoalan utama yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran tata ruang adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan mekanisme perizinan pembangunan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat maupun pelaku usaha belum memahami secara utuh prosedur yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh kecolongan terhadap aktivitas pembangunan yang sudah selesai dikerjakan sebelum diketahui legalitas maupun kesesuaian tata ruangnya.
“Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang. Jangan sampai ke depan, orang sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” tegas Arnawa, Selasa (9/6/2026).
Politisi asal Tabanan itu menekankan bahwa upaya pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga perangkat kewilayahan paling bawah untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah kabupaten, camat, perbekel, serta perangkat desa akan memudahkan proses pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” ujarnya.
Selain persoalan pengawasan, Arnawa juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Banyak masyarakat yang menganggap bahwa setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka sudah bisa langsung melakukan pembangunan.
Padahal, menurut Arnawa, NIB hanya merupakan identitas atau legalitas awal bagi pelaku usaha dan bukan izin lengkap untuk mendirikan bangunan atau menjalankan seluruh aktivitas usaha.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen penting lain yang harus dipenuhi, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta berbagai persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana AMDAL-nya, bagaimana ITR-nya, PBG, dan dokumen izin lainnya harus dipenuhi,” tegasnya.
Arnawa mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai perizinan dapat memicu munculnya bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah agar lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat maupun investor terkait mekanisme perizinan yang benar sehingga tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Selain memperkuat pengawasan dan sosialisasi, DPRD Tabanan juga mendesak percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.
Menurut Arnawa, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman yang lebih rinci terkait pemanfaatan ruang di setiap kecamatan. Dengan adanya RDTR, masyarakat dan investor akan memiliki kepastian mengenai kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan pariwisata, permukiman, pertanian, maupun kegiatan lainnya.
“Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” kata Politisi asal Banjar Wangaya Betan, Penebel ini..
Ia berharap penyusunan RDTR dapat segera dituntaskan sehingga menjadi instrumen yang efektif dalam mengendalikan pembangunan dan mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa mendatang.
DPRD Tabanan menilai pengendalian tata ruang menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, dan perlindungan lahan produktif. Dengan pengawasan yang ketat, regulasi yang jelas, serta pemahaman masyarakat yang baik, pembangunan di Kabupaten Tabanan diharapkan dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.(ka)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











