BerandaTabananDPRD Tabanan Gelar Paripurna 4 Ranperda, Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato

DPRD Tabanan Gelar Paripurna 4 Ranperda, Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato

"Sanjaya Sampaikan 4 Ranperda Strategis di Paripurna DPRD Tabanan"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Empat Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Inspektur, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa empat Ranperda yang diajukan memiliki peran penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan mitigasi bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Sanjaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian tersebut merupakan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan dan menjadi penghargaan ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sanjaya.

Selain mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, Pemkab Tabanan juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.

Menurut Sanjaya, Tabanan memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kawasan perkotaan Sarbagita dan dilintasi jalur nasional yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan hunian. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman menjadi semakin penting.

Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan permukiman yang terarah, terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan.

“Pertumbuhan pembangunan harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tercipta kawasan permukiman yang nyaman, tertata, dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah diajukan sebagai respons terhadap kondisi geografis Kabupaten Tabanan yang memiliki sejumlah potensi ancaman bencana alam.

Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan masuk kategori wilayah dengan tingkat risiko sedang dengan skor 122,31.

Ancaman yang berpotensi terjadi meliputi banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi hingga tsunami.

Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat sistem mitigasi bencana, meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperluas edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta memperkuat penataan ruang berbasis mitigasi risiko.

Baca Juga:  Tabanan Kejar Kemandirian Fiskal, PAD Didorong Jadi Tulang Punggung Daerah

“Upaya mitigasi harus menjadi prioritas agar dampak bencana dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” tegas Sanjaya.

Ranperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kabupaten Tabanan dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi modal utama pembangunan daerah, khususnya di sektor pertanian dan pariwisata.

Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.

Ranperda ini juga merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Melalui pembahasan empat Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah menuju Tabanan yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam, serta mendorong penerapan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Pemerintah daerah menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan pelestarian alam dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER