BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat integrasi sektor pertanian dan pariwisata sebagai strategi menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Komitmen tersebut disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDG’s 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG’s 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)” yang digelar di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7). Seminar tersebut merupakan rangkaian Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026.
Di hadapan 140 akademisi bidang pertanian dari 31 perguruan tinggi di wilayah timur Indonesia, Koster memaparkan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan sektor pertanian tetap menjadi fondasi utama pembangunan sekaligus mampu memberikan nilai tambah melalui sinergi dengan industri pariwisata.
Mengawali paparannya, Koster menegaskan bahwa Bali memiliki beragam komoditas pertanian unggulan yang telah memiliki citra kuat di pasar nasional maupun internasional.
“Kita punya salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak hingga berbagai produk perikanan yang memiliki branding yang sangat kuat. Hanya saja selama ini belum dikelola secara utuh, inilah yang sedang kami tata,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan produk lokal tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing pariwisata Bali yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Wisatawan tidak hanya datang menikmati keindahan alam dan budaya, tetapi juga dapat merasakan pengalaman berbasis pertanian, kuliner, dan produk lokal berkualitas.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Bali memiliki 283.058,70 hektare lahan hortikultura, 64.704 hektare lahan sawah, serta 149.442,49 hektare lahan perkebunan. Namun, keberadaan lahan produktif tersebut menghadapi ancaman serius akibat tingginya alih fungsi lahan.
Koster mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 700 hektare lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, produksi pangan daerah, keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak, hingga keseimbangan lingkungan Bali akan terancam.
“Angka alih fungsi lahan cukup tinggi, 700 hektare setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan subak akan terancam,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi tersebut menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian agar tidak berubah menjadi kawasan industri maupun pariwisata.
“Tidak boleh mengubah lahan sawah atau lahan produktif lainnya menjadi industri pariwisata. Boleh membangun hotel atau restoran, tetapi silakan di tanah kering atau lahan yang tidak produktif,” ujar Koster.
Selain melindungi lahan pertanian, Pemprov Bali juga mengembangkan konsep integrasi pertanian dan pariwisata dari hulu hingga hilir. Pada sektor hulu, kawasan persawahan dan perkebunan dikembangkan sebagai destinasi agrowisata tanpa mengubah fungsi utama lahan sebagai area produksi pangan.
“Kita kembangkan menjadi objek wisata agriculture, tetapi dengan pengawasan yang ketat. Tak boleh ada alih fungsi lahan untuk bangunan. Keindahan sawah dan perkebunan silakan dinikmati wisatawan,” katanya.
Sementara pada sektor hilir, pemerintah memperkuat pemasaran produk lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Melalui kebijakan tersebut, hotel, restoran, dan pelaku industri pariwisata didorong untuk menggunakan hasil pertanian dan perikanan lokal sebagai bagian dari rantai pasok pariwisata Bali.
Koster juga menegaskan bahwa pengembangan pertanian organik menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Dari sekitar 64 ribu hektare lahan sawah, sekitar 60 persen telah memperoleh sertifikat organik sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan nilai jual produk pertanian Bali, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, kesuburan tanah, serta keanekaragaman hayati yang menjadi aset penting bagi pariwisata berkelanjutan.
Program tersebut, lanjut Koster, mendapat respons positif dari para petani karena mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil panen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, khususnya untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, dan sektor pariwisata.
Mengakhiri paparannya, Koster mengapresiasi penyelenggaraan Lokakarya FKPTPI Wilayah Timur 2026 yang dinilainya menjadi ruang strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha dalam membangun pertanian modern yang terintegrasi dengan pariwisata.
Ketua FKPTPI Wilayah Timur, I Putu Sudiarta, menyampaikan bahwa lokakarya diikuti 140 peserta dari 31 universitas dan diawali berbagai kegiatan ilmiah serta kompetisi mahasiswa. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, menegaskan bahwa pertanian dan pariwisata merupakan dua sektor utama yang saling melengkapi dalam menopang pembangunan ekonomi Bali sehingga integrasi keduanya menjadi langkah strategis untuk masa depan Pulau Dewata.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











