BerandaTabananTim Kuasa Hukum 5 Tersangka Kasus Baturiti: Tak Ada Niat Membunuh, Minta...

Tim Kuasa Hukum 5 Tersangka Kasus Baturiti: Tak Ada Niat Membunuh, Minta Publik Hormati Proses Hukum

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Penasihat Hukum lima tersangka dalam perkara tewasnya seorang terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terburu-buru membentuk opini di ruang publik.

Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I GN Putu Alit Putra, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukan tim penasihat hukum dengan para tersangka di Polres Tabanan, menurut pengakuan para tersangka tidak pernah ada niat untuk menghilangkan nyawa korban.

“Kami telah berbicara langsung dengan para tersangka. Dari keterangan yang kami peroleh, sama sekali tidak ada niat untuk membunuh. Apa yang terjadi, menurut mereka, merupakan luapan kekesalan akibat masyarakat telah lama merasa resah karena berulang kali terjadi pencurian yang tidak kunjung terungkap maupun pelakunya tertangkap,” ujar Putu Alit Putra, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, keresahan warga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga memunculkan akumulasi emosi di tengah masyarakat. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh fakta hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Tim penasihat hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang beredar di media maupun media sosial.

“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menahan diri, menghormati proses hukum, serta mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap secara transparan, baik di lapangan maupun dalam proses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilai membingkai perkara tersebut hanya sebagai kasus “maling ayam dihakimi massa”. Menurut mereka, masyarakat perlu memahami konteks yang lebih luas mengenai keresahan warga akibat dugaan aksi pencurian yang disebut telah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Pihak penasihat hukum menilai perkara ini tidak dapat dipandang secara sederhana karena memiliki dimensi sosial yang cukup kompleks. Mereka menyebut peristiwa tersebut sebagai sebuah tragedi sekaligus ironi yang menjadi perhatian bersama.

“Bagi kami, ini adalah tragedi sekaligus ironi dalam penegakan hukum. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif,” ujar Putu Alit Putra.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada kelima tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat Bali karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan lingkungan, keresahan masyarakat terhadap dugaan tindak pencurian, hingga pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Rest Area Selabih Tabanan Berdiri di Lahan Desa Adat, Pemanfaatan Lewat Pinjam Pakai

Tim penasihat hukum berharap masyarakat tidak terpecah akibat perkara tersebut dan mengedepankan semangat persatuan.

“Sudah saatnya kita bersatu dalam damai demi Bali yang kita cintai,” tutup Putu Alit Putra.

Kasus ini sendiri masih berproses di kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Penasihat Hukum juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang terjadi. Mereka menyampaikan belasungkawa serta simpati kepada keluarga korban KD, seraya berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Kami turut prihatin atas tragedi yang terjadi. Kami menyampaikan duka cita dan simpati sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum KD. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I GN Putu Alit Putra, SH.

Meski memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka, tim penasihat hukum menegaskan bahwa rasa empati kepada keluarga korban tetap menjadi bagian penting dalam menyikapi peristiwa tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER