BerandaTabananPemkab Tabanan Siapkan MCSP-RBS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi Berbasis Risiko dan Tata...

Pemkab Tabanan Siapkan MCSP-RBS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi Berbasis Risiko dan Tata Kelola APBD

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention–Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru dalam upaya pencegahan korupsi daerah. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih berorientasi pada kepatuhan administratif, MCSP-RBS mengedepankan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Surveillance) melalui deteksi dini terhadap potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pedoman MCSP-RBS Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Senin (3/8/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, dipresentasikan oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, serta dihadiri para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, hingga kepala UPTD puskesmas se-Kabupaten Tabanan.

Persiapan implementasi MCSP-RBS menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tabanan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2026.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran atau banyaknya program yang terlaksana, tetapi juga dari kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

“Pelaksanaan APBD harus benar sejak tahap perencanaan, administrasi hingga pelaksanaan kegiatan. Kepala perangkat daerah jangan melepas begitu saja tugas kepada PPTK, karena pada akhirnya kepala OPD tetap menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran,” tegas Susila.

Ia juga mengingatkan bahwa Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pengawasan internal di setiap perangkat daerah harus diperkuat agar seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Mepeed Pujawali Tri Kahyangan, Pemkab Tabanan Perkuat Kebersamaan

Selain pengelolaan keuangan daerah, Sekda meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kerjanya.

Menurutnya, kualitas tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh integritas aparatur.

Pengawasan yang baik akan mampu meminimalkan potensi penyimpangan serta meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh OPD dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Meski pelaksana teknis berada di Dinas Sosial, keberhasilan program tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti pelaksanaan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu program strategis nasional.

Berdasarkan evaluasi sementara, Kabupaten Tabanan berhasil menempati peringkat kedua di Provinsi Bali, sebuah capaian yang menunjukkan semakin baiknya sinergi antarperangkat daerah.

“Saat ini posisi Kabupaten Tabanan terus mengalami perbaikan. Dari sebelumnya berada di posisi terakhir, kini sudah berada di peringkat kelima berkat kerja sama seluruh perangkat daerah. Ini harus terus dipertahankan hingga mencapai hasil yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa MCSP-RBS 2026 merupakan pengembangan dari sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang selama ini digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika MCP lebih banyak menilai kelengkapan administrasi dan dokumen, maka MCSP-RBS lebih menitikberatkan pada identifikasi risiko, deteksi dini, dan langkah mitigasi terhadap potensi penyimpangan.

Perubahan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi nasional yang menunjukkan masih adanya daerah dengan nilai MCP tinggi, namun tetap terjadi operasi tangkap tangan (OTT), persoalan pokok pikiran (Pokir), maupun kasus korupsi lainnya.

“Karena itu, MCSP-RBS difokuskan pada identifikasi titik rawan, red flags, serta intervensi yang tepat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi,” jelas Inspektur Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Pendakian Gunung di Tabanan Ditutup Sementara untuk Cegah Karhutla

Dalam penerapan MCSP-RBS Tahun 2026, terdapat beberapa sektor prioritas yang menjadi fokus pengawasan, antara lain. Perencanaan dan penganggaran APBD. Pengadaan barang dan jasa.

Pelayanan publik. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap area memiliki indikator risiko yang akan dipantau secara lebih mendalam sehingga potensi penyimpangan dapat diantisipasi lebih awal.

Selain itu, Whistleblowing System (WBS) juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengaduan tersebut sebagai instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi pemerintahan.

Salah satu perubahan signifikan dalam MCSP-RBS adalah penyederhanaan administrasi.

Jumlah indikator penilaian dikurangi sekitar 70,8 persen, dari 113 indikator menjadi hanya 33 indikator.

Sementara jumlah dokumen pendukung juga berkurang sekitar 75,7 persen, dari 668 dokumen menjadi 162 dokumen.

Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi terfokus pada penyusunan dokumen administratif, melainkan lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas pengendalian risiko dan tata kelola pemerintahan.

Sosialisasi MCSP-RBS Tahun 2026 menjadi langkah awal Pemkab Tabanan dalam menyusun strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan adaptif.

Seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan identifikasi risiko di bidang masing-masing, menyusun langkah mitigasi, serta mempersiapkan data pendukung sejak dini.

Melalui implementasi MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kabupaten Tabanan optimistis mampu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD, mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan, serta mempertahankan prestasi daerah dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER