BerandaTabanan34 Saksi Diperiksa, Kejari Tabanan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dinkes

34 Saksi Diperiksa, Kejari Tabanan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dinkes

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan terus bergulir. Hingga Senin (7/9/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah memeriksa 34 saksi dari berbagai pihak. Namun, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru penanganan kasus itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, seizin Kajari Tabanan, Medie, Senin (7/9/2026).

Nuriyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan sekaligus memperkuat alat bukti. Penyidik masih menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara.

“Belum ada tersangka, masih dalam tahap penyidikan umum,” tegas Nuriyanto.

Dari 34 saksi yang telah diperiksa, sejumlah di antaranya berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang mantan kepala bidang (kabid) Dinkes yang kini telah memasuki masa pensiun.

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada lingkungan internal pemerintah. Sejumlah pihak eksternal yang dinilai mengetahui kegiatan maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara juga telah dimintai keterangan.

Penyidik turut memeriksa pihak dari Dinas Koperasi yang berkaitan dengan persoalan simpan pinjam. Selain itu, penyedia makan dan minum juga telah diperiksa untuk menggali informasi mengenai kegiatan yang masuk dalam materi penyidikan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak penyedia bahan bakar minyak (BBM) masih belum dilakukan dan menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Jalan Gunung Agung, Tabanan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.45 WITA.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026. Langkah hukum itu dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang terus ditelaah untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti administrasi maupun transaksi yang ditemukan.

Nuriyanto menegaskan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Artinya, proses hukum saat ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Kejari Tabanan masih berupaya membangun konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Temui Sekda, Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu

“Penggeledahan sebelumnya juga untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pemeriksaan 34 saksi menunjukkan penyidik telah menggali keterangan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan. Namun, jumlah saksi yang telah diperiksa belum serta-merta membuat perkara masuk pada tahap penetapan tersangka.

Pihak penyedia BBM yang belum diperiksa juga menjadi salah satu bagian yang masih harus didalami. Keterangan dari pihak tersebut nantinya dapat menjadi bahan pembanding terhadap dokumen dan keterangan saksi sebelumnya.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Kejari Tabanan dituntut untuk mengurai perkara secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta penelusuran pihak-pihak yang berkaitan menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik Tabanan, terutama karena menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor kesehatan. Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman Kejari Tabanan untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut nantinya berujung pada penetapan tersangka dan pertanggungjawaban hukum.

Yang jelas, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Tabanan masih bekerja menguatkan alat bukti dan menuntaskan rangkaian pemeriksaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER