BerandaDenpasarKoster: Lahan Pertanian Bali Harus Dilindungi dari Investasi

Koster: Lahan Pertanian Bali Harus Dilindungi dari Investasi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Di tengah derasnya investasi dan pertumbuhan pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali menghadapi tantangan menjaga lahan pertanian agar tidak terus tergerus pembangunan. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui larangan alih fungsi, tetapi harus dibarengi kebijakan yang membuat petani memiliki alasan ekonomi untuk tetap mempertahankan sawahnya.

Pernyataan itu disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Menurut Koster, kondisi geografis Bali yang relatif kecil membuat tekanan pembangunan perlu dikelola secara hati-hati. Luas Bali sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Di sisi lain, aktivitas pariwisata dan investasi terus berkembang.

Koster menyoroti posisi petani ketika berhadapan dengan tawaran harga tanah yang sangat besar.

Menurutnya, ketika harga tanah yang ditawarkan investor setara dengan hasil pertanian selama 10 hingga 20 tahun, keputusan menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian harus memperhitungkan kondisi ekonomi petani.

Pernyataan tersebut menggambarkan pesan Koster agar pembangunan tidak semata-mata mengejar nilai ekonomi jangka pendek. Menurutnya, lahan pertanian berkaitan langsung dengan keberlanjutan pangan dan masa depan Bali.

Koster menilai larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Petani membutuhkan insentif nyata agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.

Kebijakan pemberian insentif juga menjadi salah satu pendekatan yang telah didorong pemerintah dalam perlindungan lahan pertanian produktif di Bali.

Persoalan perlindungan lahan, menurut Koster, tidak berhenti pada persoalan status tanah. Regenerasi petani juga menjadi tantangan karena tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.

Jika generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian, lahan yang berhasil dipertahankan hari ini tetap menghadapi persoalan di masa mendatang.

Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani.

Koster juga mengaitkan perlindungan lahan dengan agenda ketahanan pangan. Pada Juli 2026, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menyepakati pemenuhan LP2B Bali mencapai 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total Luas Baku Sawah 2024.

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee.

Baca Juga:  Posyandu Bali Tak Lagi Sekadar Layani Kesehatan, 111 Kader Bangli Diperkuat

Dalam seminar tersebut, Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran dalam mencegah praktik nominee.

Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga memiliki posisi penting dalam memastikan proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan.

Koster menegaskan arah pembangunan Bali tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan keharmonisan alam Bali dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting pembangunan.

Nilai tersebut dijabarkan melalui konsep Sad Kerthi, meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi dan Wana Kerthi.

Dalam konteks perlindungan lahan, arah kebijakan tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan sumber air dan kawasan konservasi, pengembangan pertanian organik serta penguatan kedaulatan pangan.

Dengan demikian, pembangunan Bali tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan lahan pertanian, keberlanjutan petani, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat menjadi bagian dari tantangan pembangunan yang harus berjalan secara beriringan.

Seminar tersebut menghadirkan Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER