TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Kabel internet yang melintang, bertumpuk dan menjuntai di sejumlah ruang publik Kabupaten Tabanan tidak lagi hanya menjadi persoalan estetika. Penataan jaringan utilitas kini mendapat payung hukum setelah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026).
Regulasi tersebut membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menata keberadaan jaringan utilitas secara lebih terkoordinasi. Salah satu arah penataan yang disiapkan adalah penggunaan jaringan bawah tanah pada kawasan prioritas, sehingga ruang publik tidak lagi dipenuhi bentangan kabel yang saling tumpang tindih.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sebelumnya menegaskan penataan jaringan kabel akan melibatkan seluruh provider yang beroperasi di Tabanan.
“Seluruh provider yang beroperasi di Kabupaten Tabanan. akan di panggil dulu,” ujar Sanjaya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Senin (21/9).
Menurut Bupati Sanjaya, penataan tersebut bukan berarti menghentikan layanan internet maupun komunikasi masyarakat. Jaringan tetap berfungsi, tetapi penempatannya akan diatur agar tidak saling tumpang tindih dan mengganggu ruang publik.
Konsep kabel bawah tanah menjadi salah satu solusi yang disiapkan, terutama untuk kawasan yang menjadi prioritas penataan. Sejumlah kawasan pusat kota, fasilitas umum dan ruas jalan tertentu diarahkan agar jaringan utilitas dapat ditata lebih rapi.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga menyebut kawasan Jalan Gajah Mada dan Taman Bung Karno sebagai bagian dari rencana penataan jaringan utilitas.
Dengan adanya Perda SJUT, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan utilitas.
Persoalan kabel semrawut di Tabanan tidak hanya menyangkut keindahan kota. Jaringan yang melintang di atas jalan juga berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Ruang udara di atas jalan memiliki fungsi penting, terutama ketika digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi semakin relevan di Bali karena sejumlah prosesi adat dan budaya menggunakan ruas jalan sebagai jalur kegiatan.
Pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi, misalnya, membutuhkan ruang yang cukup untuk mengarak ogoh-ogoh berukuran besar.
Begitu pula prosesi ngaben dan melasti yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Penataan jaringan utilitas diharapkan membuat ruang di atas jalan lebih bebas sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung tanpa terganggu bentangan kabel.
Dengan demikian, penataan kabel di Tabanan memiliki dimensi yang lebih luas. Selain estetika, regulasi SJUT berkaitan dengan keselamatan, tata ruang, pelayanan jaringan dan aktivitas sosial budaya masyarakat.
Pemkab Tabanan berencana melibatkan seluruh penyedia jaringan dalam proses penataan. Pendekatan tersebut diperlukan karena jaringan utilitas yang berada di ruang publik berasal dari berbagai penyelenggara.
Pemerintah tidak ingin penataan dilakukan secara sepihak sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan provider menjadi salah satu kunci pelaksanaan Perda SJUT.
Jaringan bersama juga didorong untuk menciptakan sistem yang lebih efisien. Dengan infrastruktur yang dapat digunakan bersama, pemasangan kabel baru tidak harus selalu menambah bentangan jaringan di ruang udara.
Penataan terpadu sekaligus dapat mengurangi pekerjaan berulang dan mencegah munculnya jaringan yang dipasang tanpa koordinasi dengan infrastruktur lainnya.
Sebelum disetujui, Pansus IV DPRD Tabanan telah membahas substansi Ranperda SJUT bersama pemerintah daerah dan sejumlah penyelenggara utilitas. Pembahasan mencakup kebutuhan kepastian hukum, penataan jaringan, koordinasi antarpihak hingga pengaturan terhadap jaringan yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah.
Kini, setelah disetujui menjadi Perda pada 21 September 2026, tantangan berikutnya adalah penerapan aturan tersebut di lapangan.
Perda SJUT diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi tersebut menjadi instrumen untuk mengubah wajah ruang publik Tabanan agar lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus memastikan kebutuhan internet masyarakat tetap berjalan.
Bagi Tabanan, penataan kabel juga menjadi bagian dari cara menjaga karakter ruang kota dan memberi ruang yang lebih aman bagi aktivitas masyarakat.
Ketika jaringan utilitas tertata, pemerintah mendapatkan ruang yang lebih teratur, provider memperoleh kepastian dalam menempatkan jaringan, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan komunikasi tanpa harus berhadapan dengan kabel yang semrawut di ruang publik.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











