TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Tabanan memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Tabanan menyepakati tambahan kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 107,78 hektare dalam pembahasan Ranperda LP2B.
Tambahan tersebut membuat cakupan LP2B Tabanan menjadi 87,65 persen, dengan total luas mencapai sekitar 16.564,33 hektare. Perkembangan ini disampaikan Pansus V dalam rapat paripurna persetujuan bersama lima Ranperda DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026).
Laporan hasil pembahasan Pansus V disampaikan I Wayan Lara di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, pemerintah daerah serta undangan yang hadir.
I Wayan Lara menjelaskan, pembahasan Ranperda LP2B telah melalui sejumlah tahapan. Pansus melakukan rapat panitia, pembahasan bersama perangkat daerah serta melibatkan kelompok ahli untuk mencermati substansi rancangan regulasi.
Seluruh proses tersebut diarahkan untuk menyempurnakan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyesuaikan kondisi Kabupaten Tabanan.
Sebelum adanya tambahan kawasan, kondisi eksisting LP2B di Tabanan tercatat sekitar 16.486 hektare atau mencapai 87,14 persen terhadap lahan baku sawah (LBS).
Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, Pansus V bersama pemerintah daerah menyepakati penambahan kawasan LP2B seluas 107,78 hektare.
Dengan demikian, total LP2B Tabanan menjadi sekitar 16.564,33 hektare, atau 87,65 persen dari lahan baku sawah.
Penambahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif di tengah kebutuhan pembangunan daerah.
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Substansi perlindungan lahan tidak hanya berkaitan dengan penetapan luasan kawasan, tetapi juga pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.
Fragmentasi lahan juga menjadi perhatian karena dapat mengurangi keberadaan lahan produktif yang dibutuhkan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
Karena itu, keberadaan regulasi LP2B diharapkan memberikan kepastian hukum dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mengendalikan perubahan fungsi lahan.
Sektor pertanian sendiri memiliki posisi penting bagi perekonomian Tabanan. Perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.
Dalam laporan Pansus V, kebijakan tersebut turut dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional untuk mendorong kemandirian dan swasembada pangan sebagaimana arah pembangunan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda adalah keberadaan petani yang lahannya ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Pansus V tidak hanya menyoroti aspek perlindungan lahan, tetapi juga rancangan pemberian insentif dan disinsentif bagi petani yang lahannya masuk dalam kawasan LP2B.
Skema tersebut diarahkan untuk memberikan dukungan sekaligus kepastian kepada petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan pertaniannya.
Sementara bentuk, jenis dan mekanisme pemberian insentif maupun disinsentif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Tabanan.
Artinya, perlindungan LP2B ke depan tidak berhenti pada penetapan angka luasan. Dukungan kepada petani menjadi bagian penting agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan bersama dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan Pansus V, Ranperda LP2B menjadi bagian dari lima Ranperda yang dibawa dalam agenda persetujuan bersama DPRD Tabanan dan pemerintah daerah.
Penambahan 107,78 hektare LP2B sekaligus memperkuat cakupan perlindungan lahan pertanian Tabanan menjadi 16.564,33 hektare. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga lahan produktif, mengendalikan alih fungsi lahan dan mendukung keberlanjutan pertanian serta ketahanan pangan daerah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











