BerandaTabananDLH Tabanan Luruskan Klaim Kota Paling Berpolusi, Ini Data Resminya

DLH Tabanan Luruskan Klaim Kota Paling Berpolusi, Ini Data Resminya

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Benarkah Tabanan masuk daftar 10 besar daerah paling berpolusi di Indonesia? Informasi yang beredar di media sosial itu kini diluruskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan.

Kepala DLH Tabanan I Made Surya Dharma menegaskan, ukuran resmi kualitas udara daerah tidak bisa serta-merta disimpulkan dari daftar yang beredar di media sosial. Pemerintah menggunakan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebagai salah satu indikator resmi untuk menggambarkan kondisi kualitas udara.

KLHK menjelaskan IKU merupakan nilai yang menggambarkan kualitas udara berdasarkan parameter pencemar udara tertentu. Dalam pengukurannya, pemantauan kualitas udara ambien kabupaten/kota dilakukan pada lokasi yang mewakili kawasan industri, permukiman, transportasi dan perkantoran.

Menurut Made Surya Dharma, pengukuran resmi kualitas udara dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan September. Hasil pengukuran kemudian diproses dan dirilis secara resmi oleh kementerian pada awal tahun berikutnya.

Berdasarkan data IKU Kabupaten Tabanan tahun 2025 yang dirilis pada awal 2026, Tabanan mencatatkan nilai 81,41 dan masuk kategori sedang.

Angka tersebut, menurut DLH Tabanan, menempatkan Tabanan pada peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia serta peringkat keempat di Provinsi Bali.

Karena itu, DLH meminta masyarakat tidak langsung menyamakan informasi dari lembaga atau sumber tertentu di media sosial dengan indikator resmi pemerintah.

“Jika yang ada di media sosial, kami lihat itu adalah data dari NGO atau lembaga swadaya masyarakat. Jadi, kami tidak bisa memberikan tanggapan. Karena komponen penilaiannya harus dilihat dulu,” ujar Made Surya Dharma.

Baca Juga:  UDG Bali XXXIII 2026, Tabanan Raih 18 Prestasi

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kualitas udara dapat diukur dengan indikator dan metode berbeda. Sementara itu, KLHK juga memiliki sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang memberikan gambaran kualitas udara secara lebih aktual melalui pemantauan stasiun tertentu.

Untuk mengetahui kondisi kualitas udara Tabanan tahun 2026, DLH akan kembali melakukan pemantauan tahap kedua pada 24 September 2026.

Pengukuran dilakukan menggunakan alat passive sampler yang dipasang di empat lokasi dengan karakteristik berbeda.

Empat titik tersebut meliputi kawasan perkantoran di BPD Bali Cabang Tabanan, kawasan industri di Kantor Desa Pejaten, kawasan perumahan di Taman Perjuangan TMP, serta kawasan transportasi di Jalur By Pass Soekarno.

Pemilihan empat karakter kawasan tersebut sejalan dengan pola pemantauan kualitas udara yang digunakan dalam penghitungan IKU kabupaten/kota, yang mencakup kawasan industri, permukiman, transportasi dan perkantoran.

Hasil pengukuran IKU Tabanan tahun 2026 nantinya tidak langsung menjadi angka resmi pada September ini. Data tersebut akan diproses dan direncanakan dirilis oleh kementerian pada awal 2027.

Artinya, kondisi kualitas udara Tabanan tahun 2026 masih menunggu hasil pengukuran dan pengolahan data resmi.

Made Surya Dharma juga menjelaskan perbedaan antara data IKU dan ISPU. Menurutnya, ISPU kementerian memberikan informasi kualitas udara secara real time, dengan perhitungan berdasarkan kondisi pemantauan pada waktu tertentu.

Ia mencontohkan pemantauan pada Kamis (17/9) hingga pukul 19.30 Wita. Berdasarkan sistem ISPU kementerian yang disebutnya, daerah yang masuk 10 besar tingkat pencemaran tertinggi pada saat itu berada di Pulau Kalimantan.

“Ini pengukuran oleh kementerian dan berlaku secara riil time, hitungannya jam,” ujarnya.

Baca Juga:  1.400 Peserta Ikut Gerdal Hama Tupai di Selabih Tabanan

Dengan demikian, angka ISPU harian dan IKU tahunan tidak dapat diperlakukan sebagai data yang sama. IKU memberikan gambaran kualitas udara berdasarkan pengukuran dan perhitungan dalam kerangka indeks, sedangkan ISPU digunakan untuk menggambarkan kondisi pencemaran udara pada waktu pemantauan.

Di tengah perdebatan mengenai kualitas udara, DLH Tabanan juga masih menghadapi persoalan kebiasaan masyarakat membakar sampah.

Made Surya Dharma mengatakan DLH terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.

Untuk penindakan, DLH menyebut belum dapat menerapkan sanksi hukum tertentu karena ketentuan tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, DLH mendorong adanya penguatan aturan melalui perarem desa adat.

Di sisi lain, DLH Tabanan telah menyediakan fasilitas pembuangan sampah melalui 26 titik dropping point yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Layanan tersebut menerima sampah anorganik dan residu setiap hari mulai pukul 06.00–09.00 Wita. Masyarakat diimbau memanfaatkan titik maupun armada terdekat agar sampah tidak berakhir dengan cara dibakar.

Bagi DLH Tabanan, menjaga kualitas udara bukan hanya perkara angka indeks. Pengurangan sumber pencemaran di lingkungan sehari-hari, termasuk menghindari pembakaran sampah, tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Karena itu, sembari menunggu hasil resmi IKU Tabanan 2026, masyarakat diminta tidak mudah menyimpulkan kondisi udara hanya berdasarkan satu informasi yang beredar di media sosial.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER