BerandaTabanan5 Ranperda Tabanan Disepakati, Ada LP2B, SJUT hingga APBD

5 Ranperda Tabanan Disepakati, Ada LP2B, SJUT hingga APBD

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan memasuki tahapan penting setelah mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).

Lima Ranperda tersebut mencakup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara (Jamkrida), Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut. Forum ini diikuti pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Tabanan, Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, BUMD dan undangan lainnya.

Sanjaya menyebut persetujuan lima Ranperda memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan.

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” tegasnya.

Dua Ranperda berkaitan dengan penyertaan modal daerah. Pertama, penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara sah, terukur dan akuntabel. Penyertaan modal juga diarahkan untuk mendukung peran Jamkrida dalam mengakselerasi aktivitas perekonomian masyarakat.

Sementara penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan untuk memperkuat permodalan, kapasitas usaha dan kelangsungan operasional perusahaan daerah.

Baca Juga:  Mepeed Pujawali Tri Kahyangan, Pemkab Tabanan Perkuat Kebersamaan

Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyertaan modal daerah tidak hanya berkaitan dengan penganggaran, tetapi juga membutuhkan landasan hukum agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan sektor pertanian Tabanan.

Sanjaya menegaskan lahan pertanian tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi.

“Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ungkapnya.

Melalui Ranperda LP2B, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan di Kabupaten Tabanan.

Regulasi tersebut menjadi semakin penting di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian perlu berjalan bersama dengan kebijakan pembangunan lainnya.

Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) diarahkan untuk menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih sistematis dan terstandarisasi.

Menurut Sanjaya, pengaturan tersebut berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Jaringan utilitas yang tertata diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat infrastruktur yang tidak tertata, menjaga keandalan distribusi layanan publik dan memperpanjang umur teknis infrastruktur jalan.

Dengan regulasi SJUT, penataan jaringan utilitas diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah dan penyelenggara utilitas memiliki landasan untuk membangun sistem jaringan yang lebih terkoordinasi.

Baca Juga:  DPRD Tabanan: Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Makin Terarah

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal Kabupaten Tabanan.

Dalam perubahan tersebut, perencanaan pendapatan daerah mencapai Rp2,268 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,351 triliun lebih.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp82,683 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025. Selanjutnya, rancangan perubahan APBD tersebut masih melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur.

Sanjaya mengakui kemampuan fiskal daerah masih menghadapi kesenjangan. Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen menggunakan sumber daya yang tersedia untuk menjalankan pembangunan.

“Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” ujarnya.

Persetujuan lima Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelima regulasi membawa isu yang berbeda, mulai dari fiskal, penguatan BUMD, perlindungan lahan pertanian hingga penataan infrastruktur.

Selanjutnya, regulasi tersebut akan memasuki tahapan sesuai ketentuan sebelum berlaku sebagai bagian dari kebijakan daerah Kabupaten Tabanan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER