Polres Jembrana, Rabu (11/1) berhasil mengamankan I Nengah Atim Diatmika, warga Kelurahan Gilimanuk Jembrana,yang residivis curat ini kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian emas dirumah tetangganya.
Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo,pelaku yang sempat masuk penjara selama 7 tahun dan baru keluar 11 November 2016 lalu akibat melakukan pidana pencurian dengan pemberatan ternyata tidak membuat jera I Nengah Atim Diatmika,”jelasnya.
Pemuda yang tinggal di Kelurahan Gilimanuk Jembrana,kembali ditangkap Sat reskrim Polres Jembrana karena melakukan pencurian emas dirumah I Putu Rediastra yang merupakan tetangga pelaku selasa malam (10/1)
Dari tangan residivis ini diamankan barang bukti perhiasan emas berupa kalung,gelang dan cincin dengan berat lebih dari 10 gram dan kerugian korban ditafsir mencapai Rp.6 juta,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku I Nengah Atim Diatmika kembali dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya.-(ak-eka-mp)