DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap I Gede Putu Pastika Wisnawa dalam perkara korupsi penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun kepada terdakwa serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.661.306 (enam ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu yang ditentukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Terkait barang bukti, Majelis Hakim menetapkan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 63 dikembalikan kepada orang atau pihak dari siapa benda tersebut disita sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP.
Sementara itu, uang pengembalian dana dari terdakwa sebesar Rp72.640.061 (tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan dikembalikan ke negara melalui Kas Desa Jegu.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 27 November 2025, terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp660.661.306 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











