BerandaDenpasarBali Tutup Era Open Dumping, Koster dan Menteri LH Deklarasikan 100 Persen...

Bali Tutup Era Open Dumping, Koster dan Menteri LH Deklarasikan 100 Persen Pilah Sampah

Semua Daerah Termasuk Bali, Mulai 1 Agustus 2026 Serentak Menutup Open Dumping di TPA

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026).

Deklarasi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus mengakhiri sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini masih digunakan di sejumlah tempat pemrosesan akhir sampah.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah se-Bali, unsur TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Bali, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait. Selain deklarasi gerakan memilah sampah, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dalam menangani persoalan sampah. Menurutnya, Bali menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah dan menjadi salah satu daerah yang serius melakukan pembenahan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus terus memperkuat kolaborasi sambil menunggu operasional proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah. Karena itu saya mengingatkan komitmen agar pada 1 Juli 2026 seluruh masyarakat Bali melakukan pemilahan sampah dari sumber secara serentak, dan pada 1 Agustus 2026 Bali menutup open dumping untuk selamanya,” tegas Jumhur.

Baca Juga:  Posyandu Bali Tak Lagi Sekadar Layani Kesehatan, 111 Kader Bangli Diperkuat

Menurutnya, sistem open dumping sudah tidak layak dipertahankan karena menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga menurunkan citra daerah wisata dunia seperti Bali.

Jumhur menjelaskan bahwa pemilahan sampah merupakan kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah modern. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk meningkatkan kesuburan tanah, sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang dinilai berhasil menerapkan pemilahan sampah dengan capaian sekitar 70 persen.

“Ini pencapaian luar biasa dan harus menjadi model bagi kabupaten lainnya di Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani secara menyeluruh. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus menjalankan program Gerakan Bali Bersih Sampah melalui dua kebijakan utama, yakni pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Koster memaparkan bahwa volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebanyak 562 ton per hari dan Kabupaten Badung sekitar 547 ton per hari.

Menurutnya, sekitar 60 persen komposisi sampah di Bali merupakan sampah organik, sedangkan sampah plastik mencapai 17 persen. Dari sisi sumber, sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga dengan kontribusi sekitar 60 persen, kemudian aktivitas perdagangan 11 persen dan pasar tradisional sekitar 7 persen.

Baca Juga:  Perubahan APBD Bali 2026 Dibahas Terbuka, PAD Digenjot Tanpa Bebani Masyarakat

“Jenis sampah yang paling banyak adalah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen,” jelas Koster.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 23 persen sampah di Bali masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara 43 persen dibawa ke tempat pembuangan akhir, 18 persen berhasil dikurangi melalui berbagai program pengelolaan, dan 16 persen telah mendapatkan penanganan yang lebih baik.

Karena itu, Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai merupakan kebijakan yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat.

“Dua program ini harus dijalankan, tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Bali Wayan Koster, serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.

Deklarasi tersebut menyerukan seluruh masyarakat Bali untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber secara serentak demi mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER