BerandaTabananDesa Adat Juwuk Legi Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam, Warga...

Desa Adat Juwuk Legi Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam, Warga Hormati Proses Hukum

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, terduga pelaku pencurian ayam asal Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memunculkan dinamika sosial di tengah masyarakat Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Setelah Polres Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka, masyarakat adat menggelar pertemuan terbuka untuk menyamakan persepsi mengenai kronologi kejadian sekaligus menentukan langkah menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Rapat yang berlangsung di Balai Banjar Dinas Juwuk Legi, Selasa (28/7/2026), dihadiri ratusan warga dari empat banjar adat, yakni Banjar Juwuk Legi, Banjar Batunya, Banjar Taman Tanda, dan Banjar Abing. Hadir pula Bendesa Adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, keluarga para tersangka, serta sejumlah warga yang mengikuti langsung perkembangan kasus tersebut.

Berbeda dari berbagai pemberitaan yang selama ini berfokus pada proses penyidikan kepolisian, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap peristiwa yang terjadi pada dini hari 24 Juli 2026.

Bendesa Adat Banjar Dinas Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan, mengatakan masyarakat menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, masyarakat juga berharap kronologi berdasarkan keterangan warga dapat diketahui publik agar tidak muncul penilaian sepihak.

“Kami menerima proses hukum karena memang ada korban meninggal dunia. Namun kami berharap masyarakat juga mendengar bagaimana kronologi yang dipahami warga yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya usai rapat.

Menurut Wirawan, selama beberapa waktu terakhir masyarakat di wilayah Batunya dan sekitarnya mengaku sering mengalami kehilangan ternak, terutama ayam aduan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keresahan yang cukup lama di lingkungan masyarakat.

Ia menyebut, pada malam kejadian warga mendengar bunyi kulkul bulus yang dalam tradisi Bali menjadi penanda adanya kondisi darurat. Bunyi kulkul itu membuat warga berdatangan secara spontan menuju lokasi untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.

“Dalam pemahaman masyarakat, siapa pun yang mendengar kulkul darurat akan datang membantu. Jadi warga datang karena mendengar panggilan darurat, bukan karena ada rencana melakukan tindakan tertentu,” katanya.

Wirawan juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima warga, terduga pelaku membawa senjata tajam saat kejadian dan sempat menimbulkan kepanikan ketika berusaha melarikan diri. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari kronologi yang ingin disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, pihak desa adat menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas kronologi, rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk memberikan pendampingan moral kepada lima warga yang kini berstatus tersangka. Warga menilai kelima orang tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini aktif dalam kehidupan adat dan menjadi tulang punggung keluarga masing-masing.

Atas dasar itu, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan.

Sebagai langkah menjaga hubungan sosial antarmasyarakat, desa adat juga berencana membuka komunikasi dengan keluarga korban melalui pendekatan kekeluargaan. Upaya tersebut dimaksudkan untuk meredam ketegangan sekaligus menjaga keharmonisan antarkrama setelah peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga:  WNA Tiongkok Mengamuk di Tabanan, Dipindah ke Rudenim

“Kami ingin persoalan ini tidak berkepanjangan. Jalur hukum tetap berjalan, tetapi ruang dialog dan perdamaian juga penting agar hubungan sosial dapat dipulihkan,” kata Wirawan.

Selain itu, perwakilan desa adat berencana mendatangi Polres Tabanan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung. Mereka berharap penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai situasi yang berkembang di lapangan, termasuk kondisi sosial yang melatarbelakangi reaksi spontan warga saat kejadian.

Sementara itu, Polres Tabanan sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dan menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga membuka ruang refleksi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan, memperkuat komunikasi masyarakat, serta mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum baru.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada dua hal yang berjalan beriringan, yakni proses penegakan hukum terhadap para tersangka serta upaya pemulihan hubungan sosial di Desa Batunya agar kehidupan masyarakat dapat kembali berlangsung dengan aman, tertib, dan harmonis.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER