TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Penanganan dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) serta makanan dan minuman (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan memasuki babak baru. Setelah melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang bukti, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini mulai memeriksa dan menginventarisasi seluruh barang yang diamankan.
Tahap ini menjadi penting sebelum penyidik kembali memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran pada periode 2023 hingga 2025. Kejari Tabanan juga telah memberikan sinyal bahwa penetapan tersangka mulai diarahkan dalam waktu dekat.
Kepala Kejari Tabanan Medie mengatakan, pemeriksaan terhadap barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian dari pendalaman perkara. Penyidik akan mencocokkan dokumen maupun barang elektronik dengan keterangan saksi serta bukti lain yang telah diperoleh sebelumnya.
“Dalam waktu dekat ini kami mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi hingga penetapan tersangka,” ujar Medie, Selasa (11/8/2026).
Perkara yang kini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM, pelumas, serta belanja makanan dan minuman pada Dinkes Tabanan selama tiga tahun anggaran.
Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, jaksa telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sedikitnya 18 orang telah diperiksa, baik yang berasal dari lingkungan internal Dinkes maupun pihak rekanan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim kejaksaan kemudian melakukan ekspose internal. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Tim berkesimpulan perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Medie.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Tabanan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang dibawa antara lain telepon seluler, laptop, serta dokumen-dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap alur pengelolaan anggaran.
Tidak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai yang kemudian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Medie menyebut uang yang disita jumlahnya lebih dari Rp8 juta. Uang tersebut ditemukan dari salah seorang pegawai di lingkungan Dinkes Tabanan dan masih akan didalami kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ada juga (barang bukti) dalam bentuk uang kurang lebih Rp8 juta lebih yang kami sita dari pegawai di Kantor Dinkes Tabanan,” ungkapnya.
Kejaksaan belum menyimpulkan status uang tersebut sebagai hasil tindak pidana. Seluruh barang bukti masih harus diteliti dan dikaitkan dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam pengelolaan anggaran yang tengah diperiksa.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi. Penyidik perlu memastikan bagaimana proses penyusunan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran berlangsung.
Karena itu, barang bukti berupa dokumen menjadi sangat penting. Berkas administrasi akan dicocokkan dengan transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan.
Penyidik juga belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Besaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Kasipidsus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan inventarisasi barang bukti sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.
“Kami masih inventaris barang bukti yang kami sita kemarin. Mungkin besok kami baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Santiawan.
Pemeriksaan saksi nantinya dilakukan secara bertahap. Penyidik tidak hanya akan meminta keterangan dari pejabat, tetapi juga menelusuri pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pihak yang masuk dalam rencana pemeriksaan antara lain pelaksana kegiatan, pembuat surat pertanggungjawaban (SPJ) BBM dan mamin, kepala bidang, kepala subbagian, hingga kepala dinas.
Pihak swasta yang menjadi penyedia BBM maupun makanan dan minuman juga akan dimintai keterangan.
“Tentunya mulai dari pelaksana kegiatan, pembuat SPJ BBM dan mamin. Kemudian para kabid, kasubag, kadis, dan pihak penyedia BBM dan makmin,” ujar Santiawan.
Meski proses penyidikan terus berjalan, Kejari Tabanan belum mengumumkan nama tersangka. Medie menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk meneliti seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Menurutnya, penetapan tersangka akan disampaikan setelah penyidik memperoleh dasar yang cukup dari hasil pemeriksaan.
“Mengenai penetapan tersangka nantilah akan kami sampaikan pada saat penetapan. Kami mendalami dokumen dan barang-barang yang sita kemarin,” tegasnya.
Kejari Tabanan menargetkan penetapan tersangka paling lambat sekitar satu bulan atau sedikit lebih lama, bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi anggaran Dinkes Tabanan kini memasuki fase penting. Setelah penggeledahan, fokus penyidik beralih pada pengolahan barang bukti dan pemeriksaan saksi secara lebih luas.
Proses tersebut diharapkan mampu mengungkap secara terang bagaimana pengelolaan anggaran BBM dan mamin selama 2023–2025 berlangsung, termasuk pihak-pihak yang nantinya dianggap bertanggung jawab berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











